Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KAMMI, FSLDK, ACN: Norma Agama Tak Menjadi Prioritas Dalam Penyusunan RUU TPKS

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 11 Desember 2021 18:36 6:36 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 11 Desember 2021 18:36
Bagikan
Aksi KAMMI, FSLDK Indonesia, ACN, dan para pemuda menyesalkan keputusan RUU TPKS diusulkan DPR, di Jakarta (09/12/2021).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejumlah organisasi, pergerakan, komunitas, dan pemuda menyesalkan keputusan Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usulan DPR RI.

Mereka berasal dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK) Indonesia dan Alianci Cerahkan Negeri (ACN), serta puluhan pemuda dari berbagai komunitas dan ormas. Mereka antara lain menilai bahwa norma agama tidak menjadi prioritas dalam penyusunan RUU TPKS.

Menyampaikan aspirasi dan sikap mereka atas keputusan Baleg DPR itu, berbagai komponen masyarakat tersebut melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Ketua Umum KAMMI, Zaky Rivai menyatakan, aksi unjuk rasa kali ini merupakan respons ketidakberdayaan karena gagasan substantif dan masukan kunci atas penolakan RUU TPKS benar-benar diabaikan Baleg DPR RI.

“Sidang Baleg DPR RI menutup mata dan membungkam suara rakyat yang menginginkan agar RUU TPKS tidak dijadikan instrumentasi kebebasan seksual. Hal ini karena aspirasi untuk mengganti konsepsi kekerasan seksual dan mengubah perumusan tindak pidananya meliputi seluruh jenis kejahatan seksual benar-benar diabaikan,” ungkapnya sebagaimana keterangan tertulis diterima hidayatullah.com, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: PKS Tolak RUU TPKS karena Tak Ada Larangan Perzinaan dan LGBT, Serta Mengusung Paradigma Sexual Consent

Sepandangan dengan Zaky, Ketua FSLDK Indonesia Rapanca Indra Mukti juga memberi keterangannya.

“Kami sudah melihat sejauh mana RUU TPKS ini berjalan, dan pada akhirnya, kedzaliman ini jelas tampak adanya. Usulan dan tanggapan dalam tujuan memperbaiki isi substansial juga tidak dipedulikan. Poin terpenting adanya Norma Agama yang seharusnya menjadi titik awal perumusan segala bentuk aturan juga sudah tak menjadi prioritas di dalam penyusunan RUU TPKS. Sungguh ini adalah RUU yang tak bisa diterima dengan segala bentuk alasan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pandangan fraksi-fraksi dalam rapat pleno tersebut Baleg DPR ITU itu kontradiktif. Di satu sisi menginginkan agar RUU TPKS tidak bertentangan dengan norma agama dan Pancasila, namun di sisi lain menyetujui draf yang ditawarkan Panja.

“Padahal, konsepsi mendasar dari Kekerasan Seksual itu sendiri bertentangan dengan norma agama dan Pancasila karena berpokok pada asumsi doktrinal tentang ketidakadilan gender,” jelas Indram yang bertindak selaku Koordinator Unjuk Rasa, yang juga Koordinator ACN.

Sementara Ketua Satgas RUU TPKS KAMMI, Maya, menyatakan, penerbitan keputusan Baleg DPR RI tersebut adalah kesewenang-wenangan dari segelintir elite yang mengelabui pemahaman masyarakat Indonesia.

“Mereka membuat penyesatan bahwa RUU TPKS digunakan untuk melindungi korban perkosaan dan pelecehan seksual yang kita pahami. Padahal RUU TPKS bahkan tidak memuat pasal tentang penindakan perkosaan. Malahan dalam draf yang diusulkan ini ada dua pasal tong sampah yang isinya kriminalisasi 9 bulan penjara atau 4 tahun penjara yang bisa digunakan sebagai alat pelindungan kebebasan seksual karena melindungi keinginan seksual tanpa dijelaskan keinginan seksual mana yang dimaksud,” jelas Maya.

Baca: Mohon DPR Berkenan Mendengar Suara Ormas-ormas Islam tentang RUU TPKS

Hal ini, tambahnya, merupakan kematian akal sehat DPR RI yang seakan tidak mau tahu bagaimana paradigma masyarakat akan berubah dengan konsepsi RUU yang hanya berbasis pada doktrin sexual consent belaka.

Sebelumnya diketahui, sebagian besar fraksi di Baleg DPR RI menyetujui RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Baleg, cuma Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (08/12/2021), menyampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui dan ada satu fraksi meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui meminta untuk ditunda. Dan satu fraksi menyatakan menolak yaitu PKS.

PKS menolak draf RUU TPKS, sebab, jelas Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, RUU TPKS bisa melegalkan perzinaan karena mengandung perizinan seksual.

Enam fraksi yang menyatakan setuju RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) tanpa memberikan catatan.

Sedangkan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan setuju dengan memberikan catatan. PPP masih tak sepakat judul RUU TPKS dan meminta judul rancangan regulasi diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACNDPR RIFSLDKKammiPerzinaanRUU TPKS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BMH-SAR Hidayatullah Bantu Bersihkan Rumah Warga Terdampak Erupsi Semeru
Tulisan selanjutnya Rajin Tahajud, Ngaji, dan Taklim, Pasangan Lansia Selamat dari Erupsi Semeru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?