Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Minta Dibebaskan Atas Tuduhan Terorisme, Munarman: Penetapan Tersangka Atas Diri Saya Adalah Tidak Sah

Bambang S
Terakhir diupdate: 15 Desember 2021 16:17 4:17 pm
Bambang S
Dipublikasikan 15 Desember 2021 17:00
Bagikan
Laskar FPI Tersangka Munarman
Munarman, SH
Bagikan

Hidayatullah.com — Munarman, eks Sekretaris Umum FPI meminta majelis hakim membebaskannya atas tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus terorisme. Menurutnya ia hanya menjadi target terutama setelah membantah klaim sepihak polisi yang menyatakan 6 laskar FPI membawa senjata api.

Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Rabu (15/12/2021).

“Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusian dalam kasus pembantaian 6 orang (laskar FPI) pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target sebelum saya membantah sepihak dalam kasus extra judicial killing pengawal Habib Rizieq,” kata Munarman yang hadir di ruang sidang, PN Jaktim, Rabu (15/12/2021).

“Dan sejak saya menyatakan bahwa para pengawal Habib Rizieq tidak memiliki senjata api, maka ramai orang-orang suruhan komplotan para pembantai melaporkan saya ke Polisi dengan tujuan untuk memenjarakan saya. Opini pun digalang oleh komplotan pembunuh tersebut, secara massif melalui berbagai media massa baik media massa mainstream maupun media sosial,” sambungnya.

Munarman menjelaskan ada tiga motif utama dalam memperkarakannya, pertama; adalah untuk menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq, kedua; sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024. Dan yang ketiga; adanya kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam, sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam harus dibungkam dan dimusnahkan melalui rekayasa yang sedemikian rupa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Berdasarkan uraian di atas maka saya memohon agar yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela: Menerima nota keberatan saya seluruhnya, menyatakan penangkapan saya tidak sah, memerintahkan jaksa penuntut untuk melepaskan saya,” kata Munarman.

Munarman juga meminta seluruh barang bukti yang disita terkait perkaranya dikembalikan. Ia menilai penyidik saat itu menyita sejumlah barang di rumahnya tanpa penetapan ketua pengadilan negeri.

Lebih lanjut Munarman menyebut dakwaan jaksa melanggar aturan Pasal 1 ayat 1 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UUD. Munarman mengatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak jelas. “Menyatakan dakwaan JPU error in persona, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat atau tidak jelas, atau tidak cermat. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,”ucapnya.

Selain itu, Munarman turut menyinggung soal mereka yang telah memfitnahnya selama ini, semoga mendapat balasan azab. “Selama 8 bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT,” cetusnya.

Dalam sidang sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (08/12/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Atas perkara ini, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MunarmanPenembakan Laskar FPIterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Deklarasi Djuanda 64 Tahun Deklarasi Djuanda: Benarkah Kita Jaya di Dunia Maritim?
Tulisan selanjutnya MUI Akan Punya Sekolah Hak Asasi Manusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?