Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Ajak Mendudukkan Makna Terorisme dan Ekstremisme secara Porporsional

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Januari 2022 18:18 6:18 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Januari 2022 18:45
Bagikan
Dr Asroru Ni'am dalam Halaqah Islam Wasathiyah yang diselenggarakan BPET MUI di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (26/10)
Bagikan

Hidayatullah.com—Banyak pihak menilai seorang ekstremis atau bukan hanya berdasarkan tampilan luarnya saja seperti berjenggot tebal, bercelana cingkrang, maupun berjidat hitam. Pandangan seperti itu, menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr Asrorun Niam Sholeh terlalu menyederhanakan masalah atau simplifikasi.

“Simplifikasi itu melahirkan solidaritas grup yang lebih luas. Indikator yang bersifat karikatif dan simplistik itu memunculkan solidaritas grup. Orang yang awalnya tidak memiliki hubungan dengan kelompok seperti itu, akhirnya membangun solidaritas karena kesamaan identitas, ” ujarnya dalam Halaqah Islam Wasathiyah yang diselenggarakan BPET MUI di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (26/10/2022). “Maka penting untuk mendudukkan apa itu terorisme dan apa itu ekstremisme, ” imbuhnya.

Niam mengatakan, di antara bentuk lain simplifikasi adalah bagaimana muncul ide menghilangkan kata “jihad” di buku pelajaran yang pernah terjadi beberapa waktu yang lalu. Menurutnya,  kata “jihad” ada di dalam ajaran agama Islam, hanya saja praktek jihad harus diletakkan para prinsip yang lebih proporsional.

“Terkait jihad, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia 2021 kemarin mendudukkan kembali makna khilafah dan makna jihad. Khilafah dan jihad sebagai sebuah kajian keagamaan itu nyata, hanya saja perwujudunnya dalam konteks hari ini harus tepat, ” ungkapnya.

MUI dalam fatwa-fatwanya, berusaha proporsional dengan mengedepankan konsep Islam Wasathiyah. Pasca mengeluarkan Fatwa Terorisme tahun 2004 misalnya, MUI setahun berikutnya pada 2005 juga mengeluarkan Fatwa Liberalisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kehadiran Fatwa Terorisme dan Liberalisme ini wujud MUI untuk bersikap proporsional. MUI menempatkan diri di tengah, tidak di ekstrem kanan maupun di ekstrem kiri.

“Ketika orang berada di tengah, dia akan diterjemahkan berada di kiri oleh yang ekstrem kanan dan kanan oleh yang ekstrem kiri. Tugas kita adalah memperluas spektrum Islam Wasathiyah agar posisi yang ekstrem di samping itu tergencet. Di situlah posisi MUI dengan fatwa-fatwanya, ” ungkapnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ekstremismejihadMajelis Ulama IndonesiaMUIterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zuckerberg Klaim Perusahaannya Menciptakan Superkomputer Paling Kuat di Dunia
Tulisan selanjutnya Anggota Kelompok Hindutva ‘Membunuh’ Pria Muslim Beberapa Jam Setelah Pidato Islamofobia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?