Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Didakwa Sebarkan Hoaks, Habib Bahar Bin Smith Minta 10 Kyai yang Disebut Sebagai Saksi Dihadirkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 April 2022 13:25 1:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 April 2022 13:25
Bagikan
habib bahar kyai
Bagikan

Hidayatullah.com — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pendakwah Habib Bahar Bin Smith atas penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait penangkapan Rizieq Shihab. Habib Bahar sendiri meminta pengadilan hadirkan 10 kyai yang disebut sebagai saksi atas dakwaan terhadapnya.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa 5 April 2022, JPU membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya soal penangkapan Habib Rizieq Shihab (HRS) karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad.

“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” kata Jaksa Suharja di PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 April 2022, dilansir Antara.

Jaksa menyebut ceramah Bahar, yang masuk dalam perkara tersebut, dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 10 Desember 2021.

Saat terdakwa Bahar menyampaikan ceramahnya, tambah Jaksa, sejumlah orang merekam dengan menggunakan ponsel, termasuk salah satunya terdakwa Tatan Rustandi yang mengunggah video tersebut di media sosial.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Dalam sidang tersebut, Habib Bahar meminta jaksa menghadirkan sepuluh kyai dari Garut, yang disebut sebagai saksi dalam dakwaannya.

“Saya ingin meminta yang mulia jaksa agar nanti ketika menghadirkan saksi, dibaca halaman 11 (dalam surat dakwaan). Saya minta tolong dihadirkan,” ucap Bahar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022).

Dalam dakwaan halaman 11 ini, jaksa menuliskan bahwa ada sepuluh nama yang menganggap bahwa isi ceramah Bahar yang menjadi perkara tidak sesuai dengan fakta yang ada. Sehingga, Bahar minta semuanya dihadirkan di ruang sidang.

Adapun sepuluh nama ini yaitu: KH Faisal Sobari pimpinan ponpes Daarus Syifa Garut; KH Alum Burhanudin pimpinan Ponpes Miftahul Huda Garut; KH Abdul Mujib pimpinan ponpes Fauzan Garut; RD Amin Muhyiddin pimpinan Ponpes Assaadah Garut; KH RD Jujun Junaedi pimpinan Ponpes Al-Ghoniyyah; H Mu’tashim Billah pimpinan Ponpes An-nur Garut; KH Jamjam Nurjaman pimpinan Ponpes Ar-Rohmat; H Bunyamin pimpinan Ponpes Najaahaan Garut; KH Dadang Ridwan pimpinan Ponpes Al Taqwa Darussalam; dan Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir.

“Saya minta juga dihadirkan sebagai saksi. Saya minta dihadirkan yang kontra atas ceramah saya,” ungkap Bahar.

Meski begitu, permintaan Bahar ini kemudian ditampik oleh majelis hakim. Pimpinan majelis hakim, Dodong Rusdani mengatakan, semua itu bisa dituliskan dalam pengajuan eksepsi. Sehingga, apabila nanti putusan sela eksepsi diterima, artinya sidang tak dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

“Kalau habib bicara, itu seolah mendahului. Kalaupun sekiranya eksepsi ditolak, baru berbicara,” kata hakim.)

Kemudian, hakim mengatakan bahwa sepanjang nama-nama yang diminta hadir itu termuat dalam BAP, jaksa tentunya akan menghadirkan. Dengan begitu ia meminta agar Bahar tidak mendahului putusan eskepsi yang akan ditempuh.

“Sepanjang namanya termuat dalam BAP, sudah barang tentu saksi tersebut dipanggil dihadapkan ke persidangan,” kata hakim.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berita bohongHabib Bahar bin SmithHabib Rizieq ShibabHRSkiai
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya gubernur palestina Polisi ‘Israel’ Menahan Gubernur Otoritas Palestina Adnan Gjaith
Tulisan selanjutnya Zakat tubuh adalah Puasa Puasa sebagai Zakat Tubuh, Inilah Penjelasan Ilmiahnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?