Hidayatullah.com — Pemerintah menerbitkan aturan terkait perayaan halal bihalal saat lebaran 2022. Hal itu masih terkait protokol Kesehatan mencegah risiko penularan COVID-19.
Dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang terbit pada 22 April 2022, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan aturan soal aktivitas halal bihalal kepada gubernur, bupati, dan walikota.
Adapun, peraturan ini juga disesuaikan dengan level kasus COVID-19 di setiap kota atau kabupaten. Untuk daerah yang memiliki level 3 hanya diperbolehkan mengadakan acara halal bihalal dengan jumlah maksimal tamu 50 persen.
Sedangkan, wilayah dengan level dua tamu yang hadir maksimal 75 persen dan wilayah dengan level 1 bisa mengundang tamu maksimal 100 persen.
Namun, dalam surat edaran tersebut juga pemerintah menghimbau untuk acara halal bihalal yang dihadiri 100 orang tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat atau mengadakan prasmanan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga disarankan untuk menghindari acara makan bersama yang membuat peserta harus membuka masker, karena dengan hal ini rawan terjadi penularan COVID-19.
Berikut aturan lengkap halal bihalal yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ:
- Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 beserta mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
- Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75% (tujuh puluh lima persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100% (seratus persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu).
- Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan COVID-19.
- Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Selain aturan halal bihalal, pemerintah juga mengeluarkan aturan vaksin booster bagi masyarakat yang ingin pergi mudik, untuk mengurangi penularan COVID-19 saat di perjalanan atau ketika sampai di kampung halaman.*