Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sebut Perempuan Berhijab ‘Manusia Gurun’, Ketua MUI: Bersihkan Perguruan Tinggi dari Orang Rasis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Mei 2022 20:41 8:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Mei 2022 20:15
Bagikan
cholil nafis
KH Cholil Nafis MUI
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis turut menanggapi pernyataan rasis Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko yang menyebut perempuan berhijab ‘manusia gurun’. Cholil berpendapat mengatakan perguruan tinggi seharusnya dibersihkan dari orang rasis dan harus ada tindakan bagi pernyataan tersebut.

Cholil melalui unggahan di Twitter, sebagaimana dilihat oleh hidayatullah.com, Ahad (1/5/2022), pernyataan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tak seharusnya keluar dari seorang guru besar. Apalagi, Budi juga diketahui berposisi sebagai penyeleksi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang didanai rakyat.

“Harus diberi tindakan dan diberi pelajaran orang semacam ini,” ucap Cholil melalui Twitter @cholilnafis, Sabtu (30/4).

Cholil mengatakan Budi terjangkit penyakit hasut dan primitif. Dia menilai sosok seperti itu tak seharusnya dipertahankan perguruan tinggi.

“Dia Terjangkit penyakit hasud dan premitif. Seharusnya dibersihkan perguruan tinggi dari orang rasis itu,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko mengunggah pesan bernada rasialisme di akun Facebook. Pesan itu berisi pendapatnya saat mewawancarai kandidat penerima beasiswa LPDP.

Budi menggunakan istilah “hijab orang gurun” dalam tulisannya. Postingan itu pun menuai kritik karena dinilai sebagai bentuk rasialisme.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sendiri menyatakan siap mengevaluasi posisi Prof Budi Santoso Purwokartiko sebagai penguji beasiswa LPDP bagi mahasiswa  yang mengajukan beasiswa melalui program Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek. LPDP selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dirut LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, langkah evaluasi dilakukan menyikapi tulisan rektor Institut Tekhnologi Kalimantan (ITK) tersebut menjadi konroversi di masyarakat. Hal itu lantaran isi tulisan guru besar Universitas Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tersebut bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“LPDP akan terus berkordinasi dengan Kemendikbudristek untuk terus mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas para interviewer untuk menjamin pelaksanaan seleksi beasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Andin, Ahad (1/5/2022).*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hijabmanusia gurunMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LPDP Evaluasi Posisi Prof Budi Santoso setelah Ujaran SARA: Perempuan Berhijab ‘Manusia Gurun’
Tulisan selanjutnya Di Balik Fenomena Arabfobia dan Islamofobia Lokal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?