Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud MD Bicara soal Hukum LGBT di Indonesia, Pakar Hukum Beri Sanggahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Mei 2022 14:54 2:54 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Mei 2022 16:00
Bagikan
hukum lgbt pakar
Bagikan

Hidayatullah.com — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang belum dilarang oleh hukum di Indonesia. Chudry Sitompul menilai pernyataan Mahfud tersebut tak tepat.

“Pak Mahfud tuh salah ngomong dibilang enggak ada hukum yang dilanggar (LGBT), UU Nomor 1 tuh masih berlaku, UU No.1 Tahun 1974,” ujar Pakar Hukum Pidana UI Chudry, Rabu (11/5/2022), dilansir oleh CNN Indonesia.

Mengutip laman resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia RI, bunyi Undang-undang (UU) No.1 Tahun 1974 Pasal 1 ialah ‘Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Mahfud sebelumnya menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT.

Chudry sendiri membantah pernyataan tersebut. Ia mengatakan LGBT itu dilarang berasal dari semangat UU Perkawinan yang secara gamblang menyebut ikatan lahir batin antara pria dengan wanita.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Semangat UU Perkawinan itu melarang LGBT. Perkawinannya dilarang pasti turunannya dilarang dong. Ini penafsiran,” imbuh dia.

Ia juga mengatakan hukum itu tidak boleh vakum atau ada kekosongan. Adapun penafsiran yang dilakukan, kata Chudry, merupakan bagian dari penemuan hukum.

“Sekarang bagaimana kaidahnya itu, ya mesti dilakukan penafsiran. Bisa perluasan pengertian atau kita menafsirkan,” jelas dia.

Chudry juga menyoroti posisi Mahfud yang merupakan seorang menteri terkait pendapat yang ia bagikan di media sosial sebelumnya. Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintah, Mahfud juga membawa politik hukum pemerintah.

“Ada kesannya nanti pak Mahfud membolehkan LGBT, ini bahaya ini, bisa kacau ini. Kalau Mahfud bukan menko, enggak apa-apa, jadi pendapat aja pribadi. Tapi dia menko, dia menteri yang merepresentasikan pemerintah. Dia kan membawa politik hukum pemerintah. Jadi politik hukum pemerintah seolah-olah membenarkan LGBT,” jelas Chudry.

Mahfud MD menyatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) belum dilarang oleh hukum di Indonesia. Hal itu termasuk pihak yang menyiarkan tayangan LGBT.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud saat merespons pernyataan Said Didu di Twitter pada Selasa (10/5/2022), terkait kontroversi selebritas Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT di kanal Youtube-nya.

Said Didu sendiri mengomentari pernyataan Mahfud sebelumnya yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang mendukung kebebasan berekspresi. Termasuk bagi Deddy Corbuzier dan pihak yang mengkritiknya.

“Prof @mohmahfudmd yth, pemahaman saya : 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral,” ungkap Said Didu, sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com.

Mahfud pun menjawab pernyataan tersebut dengan membahas sisi hukum.

“Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum,” kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Rabu (11/5/2022).

Mahfud menilai saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana kelompok LGBT. Karena itu, ia mengatakan seluruh nilai-nilai terkandung dalam Pancasila maupun agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.

Deddy Corbuzier sebelumnya menjadi perhatian publik usai mengundang Tiktoker Ragil Mahardika dan pasangan gaynya, pria Jerman bernama Frederick Vollert, di acara podcast di akun YouTube-nya. Video dengan durasi 1 jam 49 detik tersebut ia beri judul “TUTORIAL JADI G4Y DI INDO!! – Kami happy loh..”, dengan thumbnail “Pasangan G4y Viral. Konten Sensitif”.

Hal tersebut kemudian menjadi sorotan warganet dengan hashtag #UnsubscribePodcastCorbuzier yang sempat menjadi trending 1 di jejaring sosial Twitter. Tak sedikit yang beranggapan bahwa Deddy Corbuzier memberi panggung bagi para pelaku LGBT.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lgbtMahfud MDSaid DiduUU LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Korea Utara Konfirmasi Kasus Pertama Covid-19, Isyarat Minta Bantuan Internasional?
Tulisan selanjutnya Naik Motor Kelompok Bersenjata Muslim Lancarkan Serangan di Togo

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?