Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Asosiasi Pengacara Bangladesh Tangguhkan Keanggotaan Advokat yang Menghina Nabi Muhammad

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Juni 2022 14:14 2:14 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Juni 2022 14:35
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Seorang pengacara Bangladesh dilaporkan telah menghina Nabi Muhammad SAW di media sosial pada hari Rabu, menambah ketegangan yang ada di seluruh negeri.  Unggahan Facebook menyebar di media sosial ketika negara Asia Selatan yang berpenduduk mayoritas Muslim itu marah atas pernyataan yang menghina Nabi Muhammad SAW oleh dua pejabat partai penguasa India, Partai Bharatiya Janata (BJP), pekan lalu, lapor Anadolu Agency.

Otoritas Asosiasi Pengacara Mahkamah Agung (SCBA) pada hari Rabu menangguhkan keanggotaan pengacara Mahkamah Agung Saifur Raza atas tuduhan menghina Nabi Muhammad (SAW) di Facebook.  Advokat Presiden SCBA Momtaz Uddin Fakir membenarkan penangguhan keanggotaan Saifur Raza.

Keanggotaan Advokat Mahkamah Agung Saifur Raza telah ditangguhkan karena unggahan ini. Komite eksekutif SCBA mengambil keputusan setelah mengadakan pertemuan darurat pada hari Rabu, kata presiden SCBA.

Sebagian pengacara melakukan aksi protes, dan menuntut hukuman bagi Saifur Reza. Pengacara yang gusar juga merusak kursi, meja, dan rak buku kamar Advokat Saifur Raza. Sementara Dewan Pengacara Mahkamah Agung Bangladesh telah menangguhkan keanggotaan pengacara itu.

Sebuah kasus telah diajukan terhadap pengacara itu di Kantor Polisi Shahbag, Dhaka pada Rabu malam.  “Kami telah menerima kasus yang diklasifikasikan sebagai buku harian pengaduan (GD) dan akan menyerahkan laporan ke unit siber hari Kamis untuk penyelidikan,” kata petugas jaga Moudud Hawlader kepada Anadolu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Pernyataan pengacara itu dinilai sangat mengikis sentimen Islam dan mengancam keharmonisan penduduk, menurut laporan polisi.  Pengacara senior Mahkamah Agung, Md Jashim Uddin, menegaskan tindakan yang dilakukan pengacara tersebut sangat di luar dugaan.

“Kami menuntut hukuman yang setimpal agar tidak ada yang berani melakukan tindakan keji menghina Nabi yang merusak kerukunan masyarakat negeri ini,” kata Uddin.

Sementara itu, partai Islam terbesar di Bangladesh, Islami Andolan, mengumumkan akan berbaris menuju kantor Komisaris Tinggi India di Dhaka untuk menyerahkan sebuah memorandum yang menuntut agar hukuman dijatuhkan pada dua pejabat partai tersebut.  Demonstrasi massal juga digelar di Bangladesh usai shalat Jumat pekan lalu terkait masalah tersebut.

Pemerintah India sebelumnya telah menyatakan bahwa pernyataan yang dibuat oleh pejabat partai – salah satunya telah ditangguhkan sementara yang lain telah dipecat – tidak mencerminkan pendirian partai yang sebenarnya. Hingga hari ini, Saifur Reza menolak berbicara dengan media.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BangladehPengacarapengacara Bangldeh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UNAIR: Uji Vaksin Merah Putih Masuk Fase 3, Butuh 4000 Relawan
Tulisan selanjutnya Warga India Ini Berangkat Haji ke Makkah dengan Berjalan Kaki, Tempuh Perjalanan 8.640 Kilometer

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?