Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Minta Komisi Yudisional dan MA Periksa Hakim yang Sahkan Nikah Beda Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Juni 2022 06:04 6:04 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Juni 2022 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melaporkan hakim yang mengesahkan pernikahan beda agama ke Komisi Yudisional (KY) untuk diperiksa. MUI pun meminta KY dan MA untuk turun tangan memeriksa sang hakim.

MUI menilai, keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pasangan suami-istri beda agama adalah keputusan hakim yang tidak benar dan tepat. Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak mengatakan, keputusan hakim itu bertentangan dan menyimpang secara substansial dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Dalam Undang-Undang Perkawinan, jelas Prof Deding, sudah jelas bahwa sahnya perkawinan adalah harus sesuai dengan agama dan kepercayaanya. “Pasal 1 itu jelas ya. Artinya, pelaksanaan perkawinan itu harus sesuai dengan norma, syariat agama, dalam hal ini adalah Islam,” ujar dikutip website resmi MUI, Kamis (23/06/2022).

Oleh karena itu, Prof Deding menegaskan, tidak ada istilah kawin campuran yang berbeda agama. Ia memberikan contoh, seorang Muslimah yang menikah dengan ‘bule’ maka dia harus sama agamanya karena harus mengikuti undang-undang.

Prof Deding menegaskan, MUI akan menyikapi kasus pernikahan beda agam itu dengan langkah melaporkan sang hakim ke KY. “Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau emang ini komperasi, termasuk pemerintah, Presiden juga, soalnya (masalah) serius ini,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Prof Deding mengkhawatirkan bahwa hal ini ada yang ‘bermain’. Padahal, agama dan hukum tidak boleh menjadi bahan ‘main-main’.

Sehingga, ia meminta Presiden dan Wakil Presiden untuk memberikan perhatian terhadap masalah ini yang dinilai sangat serius. “Presiden dan Wakil Presiden harusnya paham ini, harus memberikan perhatian terkait hal ini. Meskipun ada koridor hukum, tapi ini harus jadi perhatian jangan-jangan ini dimainkan. Jadi, janganlah bermain-main dengan agama dan hukum di Indonesia, tidak benar ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Prof Deding menerangkan, setiap pembuatan undang-undang harus mempunyai tiga landasan yakni filosofis, yuridis, dan sosiologis. Ia menerangkan, secara filosofis, bagaimana membangun ikatan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan yang merupakan Sunatullah, apabila berbeda agama dan kepercayaan.

Ia mempertanyakan bagaimana mengurus rumah tangganya dan menilai akan banyak dampak negatifnya. “Sosiologisnya masyarakat Islam yang memang berpedoman Kitabullah, tentu saja syariat Islam itu menjadi pedoman,” sambungnya.

Apalagi, kata Prof Deding, sekarang ini hukum Islam sudah masuk dalam sistem hukum nasional. Seperti Baznas dan Ekonomi Syariah.

“Itu adalah pelaksanaan dari UUD 1945 pasal 1 ayat 1 pasal 29 dan ayat 2 jelas. Pertama, kita negara bebas melaksanakan agama dan kepercayaan,” ungkapnya.

MUI menjadi pihak terkait yuridis. Tokoh Jawa Barat ini menilai, hakim yang kontroversi tersebut hanya mencari popularitas pada hal yang salah.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUIpernikahan beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Khutbah Jumat: Hikmah dan Keutamaan Berkurban
Tulisan selanjutnya Anggota DPD RI Anggap Permintaan Maaf Holywings Melecehkan Nama Muhammad Tidak Cukup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?