Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang UU Perkawinan Berlanjut, Ahli Pihak Pemohon Sebut Agama Mestinya Tak Jadi Penghambat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 Juni 2022 11:04 11:04 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 Juni 2022 11:30
Bagikan
Sidang kasus penistaan ajaran agama Islam yang dilakukan oleh terdakwa Ir Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (05/11/2020).
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Senin (27/6). Sidang tersebut menghadirkan dua orang ahli dari pihak pemohon yaitu Risa Permanadeli selaku psikolog sosial dan peneliti sosial dari Pusat Kajian Representasi Sosial dan Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Dalam sidang tersebut, Risa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan E Ramos Petege yang menggugat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan karena gagal menikah dengan seorang wanita Muslim.

Menurut dia, dilansir CNN Indonesia, agama tak semestinya menjadi penghambat seseorang dalam aspek kehidupan apapun, termasuk menikah.

“Diperlukan cara baru untuk menetapkan ulang agama agar tidak menjadi variabel yang menghambat perubahan dan kemajuan bersama,” kata Risa dalam sidang di MK.

Agama, menurutnya, harus bersifat dinamis yang merepresentasikan situasi bangsa yang kini telah berkembang sesuai zaman. Risa pun berbicara soal kemajemukan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Agama harus bersifat dinamis yang merepresentasikan kecerdasan bangsa ini, untuk setiap saat berani melihat ulang kenyataan empirik, kemajemukan yang selalu berubah mengikuti zaman agar pengertian kemajemukan itu sendiri tidak kita ingkari dan tetap kita jadikan modal utama bersama untuk bergerak sebagai sebuah bangsa,” katanya.

Sementara, Usman Hamid mengatakan bahwa negara yang menjunjung tinggi ketuhanan, mestinya bisa menjamin dan menghormati pernikahan beda agama. Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat dalam Pasal 29 UUD 1945.

“Dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, sebenarnya aspek teologis ini harus mengikuti ketentuan Pasal 29 UUD 1945 yang mengatakan bukan hanya negara berdasarkan asas ketuhanan Yang Maha Esa, tapi juga negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya,” kata Usman.

Usman menyebut negara justru perlu memberikan perlindungan bagi mereka yang menikah beda agama untuk tetap memeluk agamanya masing-masing.

“Karena itu menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Jadi Pasal 29 dalam UUD 1945 menunjukkan ketuhanan menurut kepercayaan agama masing-masing. Dan dengan perspektif hukum itulah maka pernikahan beda agama semestinya dihormati dalam semangat persamaan hak dan kesetaraan dalam pernikahan,” katanya.

UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 sendiri digugat oleh seorang pria asal Papua, yakni E Ramos Petege. Dia mengaku merasa dirugikan dengan UU tersebut usai gagal menikah dengan kekasihnya yang beragama Islam.

Menurutnya, ada pasal dalam UU Perkawinan yang bertentangan prinsip kemerdekaan dan kebebasan beragama yang dijamin Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945

Ramos mempersoalkan pasal 2 ayat (1) dan (2) dan Pasal 8 huruf f dalam UU Perkawinan. Menurut Ramos, makna dua ayat dalam pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan menolak pengesahan pernikahan beda agama. Hal itu disampaikan dalam uji materi UU Perkawinan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketentuan Pasal 2 ayat 1, Pasal 2 ayat 2, dan Pasal 8 huruf f Ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena telah mendapatkan authoritative sources yang kuat, yaitu berdasarkan Alinea Ketiga dan Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, dan 20 Pasal 29 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Syaeful Anwar saat menyampaikan keterangan MUI di MK, Rabu (15/6/2022).

“Oleh karena itu, MUI memohon agar MK berkenan memeriksa dan memutus dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sambung Syaeful Anwar.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:pernikahan beda agamaUU Perkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bela LGBT, Tim Watford Membatalkan Tanding Persahabatan dengan Qatar
Tulisan selanjutnya Survei: 42 % Masjid di Inggris Pernah Alami Serangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?