Hidayatullah.com– Lima orang di Hong Kong menyatakan dirinya tidak bersalah atas dakwaan menerbitkan buku anak-anak berisi materi yang dianggap “durhaka” terhadap pemerintah China.
Kasus berpusat pada buku berseri yang diterbitkan oleh General Union of Hong Kong Speech Therapists – serikat yang sekarang sudah dibubarkan – yang menampilkan kartun srigala dan domba.
Jaksa mengatakan buku itu merupakan analogi warga Hong Kong dan China daratan yang dimaksudkan untuk menyulut kebencian warga Hong Kong terhadap pemerintah pusat di Beijing.
Dalam persidangan perdana hari Selasa (5/7/2022, jaksa Laura Ng menilai buku-buku itu menggambarkan kedua kubu saling berseteru dan bermusuhan.
“Warga Hong Kong digambarkan sebagai minoritas rentan, penguasa China berdarah dingin, totalitarian dan brutal, China daratan bajingan,” kata Ng, seperti dilansir The Guardian.
Jaksa itu menuding para terdakwa yang secara terbuka pernah mengakui bahwa buku-buku itu dibuat berdasarkan gejolak politik fan aksi protes jalanan yang marak di Hong Kong sejak 2019 yang dipicu oleh RUU ekstradisi.
Dalam salah satu buku, yang berjudul 12 Prajurit Desa Domba, dikaitkan oleh jaksa dengan penangkapan 12 aktivis pelarian Hong Kong oleh aparat China pada tahun 2020.
Jaksa menuduh bahwa salah satu buku menghasut warga Hong Kong untuk mengangkat senjata dan menggunakan kekerasan melawan aparat. Sementara buku yang lain menyeru agar kekuatan-kekuatan asing turun tangan dalam proses hukum di wilayah bekas koloni Inggris tersebut.
Buku ketiga, kata jaksa Ng, menyalahkan pemerintah China daratan sebagai penyebab pandemi Covid-19, menggambarkan mereka sebagai sosok egois, tidak beradab dan tidak bersih, yang mana pemikiran seperti itu dapat menyulut sentimen separatis di kalangan warga Hong Kong.
Kelima anggota serikat terapis itu ditangkap oleh polisi keamanan nasional pada bulan Juli tahun 2021 dan sejak itu mendekam di dalam tahanan dan permohonan pembebasan bersyaratnya ditolak.
Para terdakwa, dua pria dan tiga wanita yang semuanya berusia 20-an tahun, merupakan anggota eksekutif serikat terapis wicara yang sudah dibubarkan tersebut.
Mereka bersama-sama dijerat dakwaan “konspirasi untuk mencetak, menerbitkan, mendistribusikan, mempertunjukkan dan/atau mereproduksi publikasi berisi hasutan” dengan menggunakan undang-undang pidana era kolonial, dengan hukuman maksimal dua tahun penjara.*