Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Prancis Turunkan Batas Kecepatan untuk Kurangi Kematian di Jalan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 3 Juli 2018 08:30 8:30 am
Ama Farah
Dipublikasikan 3 Juli 2018 08:30
Bagikan
Kurangi kecepatan, salah satu trik mengurangi emisi gas buang kendaraan.
Bagikan

Hidayatullah.com—Terhitung mulai hari Ahad (1/7/2018) batas kecepatan berkendara di Prancis dikurangi. Kebijakan itu diambil pemerintah demi menekan angka kematian di jalan raya, meskipun banyak kalangan memprotesnya.

Dilansir RFI, kecepatan di jalan raya tanpa garis pembatas di jalan raya di seluruh Prancis sekarang menjadi 80 km/jam, atau turun 10 km/jam.

Terdapat 400.000 km jalan dua arah tanpa pemisah atau mencakup 40% dari total jalan raya di Prancis. Oleh karena kebanyakan jalan itu terdapat di daerah pedesaan, politisi lokal pun lantas memprotesnya. Mereka menilai kebijakan semata dibuat dari sudut pandang kota metropolitan Paris.

Pemerintah rupanya tidak mengindahkan unjuk rasa yang digelar para pengendara hari Sabtu di ibukota. Padahal, menurut salah satu jajak pendapat, 74 persen rakyat menentang kebijakan

itu, lapor RFI.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan siap “mejadi tidak populer” akibat kebijakan tersebut demi menyelamatkan 400 nyawa setiap tahun.

“Tujuannya bukan membuat orang geram,” katanya hari Jumat. “Tujuannya adalah memastikan penurunan angka kematian dan cedera serius.”

Kematian di jalan raya sempat menurun pada tahun 2013, tetapi bertambah lagi dari tahun 2014 sampai 2016. Sekitar 3.684 orang tewas dan 76.840 orang terluka akibat kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2017.

Pemerintah akan menganalisis keefektifan penerapan kebijakan ini pada Juli 2020.

Memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi di jalan raya tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga meningkatkan emisi karbon dioksida dan berkontribusi pada perubahan iklim yang menjadikan suhu Bumi lebih panas.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belajar Adab Berjuang dari Tiga Tokoh [2]
Tulisan selanjutnya Lagi, 5 Orang Dibantai di India karena Rumor di Whatsapp

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?