Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sama-Sama Kebijakan Muhadjir: Ponpes Shiddiqiyyah Dihidupkan Lagi, Bagaimana dengan ACT?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Juli 2022 14:37 2:37 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juli 2022 14:28
Bagikan
Muhadjir Effendy
Bagikan

Hidayatullah.com — Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjadi tokoh di pusaran isu yang menjadi perbincangan masyarakat belakangan. Ia telah membuat kebijakan menggebrak berkaitan dengan dua polemik berbeda selama menjadi Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Agama (Menag) Ad Interim.

Muhadjir dalam kepemimpinan sementaranya di dua kementrian tersebut, membuat dua kebijakan yang menjadi sorotan publik. Ia diketahui mengeluarkan kebijakan pencabutan izin dua lembaga yang berbeda, dan kemudian menarik pencabutan salah satunya.

Beberapa waktu lalu, Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi perbincangan usai dilaporkan dalam investigasi Majalah Tempo. Sejumlah petinggi ACT dituding menyelewengkan dana donasi.

Menanggapi ramai isu ACT, Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah pimpinan sementara Muhadjir, bereaksi keras dengan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT.

Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/2022).

Dua hari setelahnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan tindakan itu diambil karena salah satu pemimpinnya, Moch Subchi Azal Tsani (42) alias Bechi terjerat kasus dugaan pencabulan dan perundungan terhadap santrinya.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono di Jakarta, Kamis 7 Juli.

Kebijakan itu tak berlangsung lama. Muhadjir yang menjabat sebagai Menag Ad Interim mengatakan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan pada Senin (11/7/2022).

Ia memastikan bahwa Ponpes Shiddiqiyyah bisa beraktivitas seperti sedia kala.

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala,” kata Muhadjir, dilansir CNN Indonesia.

Menanggapi sepak terjang Muhadjir itu, beberapa pihak mempertanyakan aksi pencabutan izin lembaga terlibat polemik tersebut yang dinilai terlalu reaktif.

Sebelumnya, Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon turut menanggapi pencabutan izin pengumpulan sumbangan Yayasa Aksi Cepat Tanggap (ACT) oleh pemerintah. Ia mengungkap pemerintah seharusnya tak bertindak otoriter terkait hal tersebut.

“Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT,” tutur Fadli melalui akun Twitter-nya @fadlizon, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Kamis (7/7/2022).

Fadli juga mengatakan seharusnya sebelum pencabutan izin dilakukan, ada proses audit yang adil terhadap ACT. Ia pun menyampaikan jangan salahkan jika sikap yang serupa juga dihadapkan pada kasus korupsi di Kementrian Sosial (Kemensos).

“Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan. Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos,” ujarnya.

Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menyatakan ketidaksetujuan terkait kebijakan “cabut-cabut” ini yang dinilainya tak bijak. Ia mengatakan seharusnya proses hukum terhadap yang salah lah yang semestinya dikedepankan.

“Akhir-akhir ini mudah sekali cabut-cabutan. Baru isu di media seperti ACT sudah dicabut izinnya, baru proses hukum di pesantren Shiddiqiyah dicabut izinnya. Harusnya, yang salah diproses hukumnya bukan lembaganya dibubarin, kecuali lembaganya bertentangan dg NKRI,” ungkap Cholil melalui akun Twitter-nya, sebagaimana dilihat oleh Hidayatullah.com, Selasa (12/7/2022)

Sejumlah netizen pun mempertanyakan kenapa kebijakan atas Pesantren Shiddiqiyah berbeda dengan ACT.

“Yang baru terindikasi langsung cabut izinnya. Yang sudah jelas pelaku pemerkosaan, dibatalkan pencabutannya. Apa karena ada yg sowan ke sana minta dukungan?” Tanya salah satu netizen pengguna Twitter.

“Kesalahan ACT tidak foto sama Jokowi sehingga Pak M Efendi tetap cabut izin ACT,” ungkap netizen lain.

“Sama-sama pelakunya satu atau dua orang, cuma bedanya ada ‘sejumlah uang’ disitu.. Semoga bisa dipahami ya,” ujar netizen lainnya.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anak Kiai JombangIzin ACTMuhadjir EffendyProgram ACT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengutamakan Ibadah Sosial
Tulisan selanjutnya Menangkan Sidang Gugatan Kedua di PN Tangerang, Yusuf Mansur Akan Tuntut Balik Penggugatnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?