Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Disahkan, RKUHP Berpotensi Buat Banyak Jurnalis Dipidana

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juli 2022 10:29 10:29 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juli 2022 11:15
Bagikan
rkuhp jurnalis
Bagikan

Hidayatullah.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendesak keterbukaan informasi publik terkait draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). AJI mengungkap pasal RKUHP berpotensi membuat banyak jurnalis dipidana jika disahkan.

Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas Unggraini mengatakan, baik pemerintah dan DPR hingga saat ini tidak terbuka terkait draf RKUHP yang sudah diserahkan ke DPR.

Ika mengatakan, pasal-pasal bermasalah tersebut sebetulnya sudah pernah dikritisi pada pembahasan 2019 lalu. Namun, pasal itu masih dipertahankan di draf RKUHP yang beredar tersebut.

“Yang kita liat pasal-pasal anti demokrasi warisan kolonial, masih muncul di RKUHP yang baru, setidaknya kita liat dari draf yang beredar 4 Juli berdampak serius terhadap pers, ini akan membawa potensi banyak jurnalis ke jeruji besi,” ujar Ika dalam jumpa pers secara virtual, Senin (18/7/2022).

Ika mengatakan, sejumlah pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, tindak pidana kekuasaan umum dan lembaga negara, tindak pidana berita bohong dan tidak pasti secara langsung berkaitan dengan kerja-kerja jurnalis. Dia menjelaskan, ketika jurnalis melakukan kritik kepada presiden dan wakil presiden bahkan level pemerintah daerah sekalipun menjadi celah mudah bagi pihak yang dikritik untuk mempidanakan jurnalis melalui pasal ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, pasal ini juga sudah dinyatakan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2016, tetapi kemudian dihidupkan kembali oleh pemerintah. “Tidak menutup kemungkinan kalau kemudian RKUHP ini disahkan, akan semakin banyak jurnalis-jurnalis yang divonis pidana,” kata Ika.

Kedua, lanjut Ika, pasal bermasalah lainnya adalah pasal 263 tentang berita bohong yang rawan disalahgunakan pihak tertentu, tidak terkecuali instansi pemerintah seperti Polri. Berdasarkan catatan AJI, selama dua tahun terakhir, banyak karya jurnalistik yang sudah melalui prosedur verifikasi ketat dengan mudah dilabeli hoaks oleh institusi Polri.

“Jadi bayangkan jika pasal ini kemudian masuk dalam RKUHP, besok-besok akan semakin banyak berita yang bermuatan kritik terhadap penyelenggaraan negara kemudian ini semakin mudah dilabeli hoaks lalu diseret dengan pasal 263,” kata Ika.

Ketiga, pasal 264 tentang tindak pidana bagi berita yang tidak lengkap turut mengancam kerja jurnalis. Ika menilai, pasal ini akan mudah digunakan bagi produk jurnalistik dengan kondisi tertentu seperti Breaking News yang memaksa harus cepat dan diperbarui setiap waktu atau kendala akses internet.

Kondisi ini kata Ika, menjadikan produk jurnalistik tersebut belum lengkap. Namun demikian, pasal 264 ini kemudian membuat berita yang dianggap tidak lengkap atau belum mendapat data yang utuh di lapangan mudah dijerat pidana dengan pasal ini.

Padahal kata Ika, ketentuan mengenai keberimbangan atau cover both side sudah ada dalam Undang-Undang Pers, termasuk mekanisme hak jawab dan pengaduan ke Dewan Pers.

“Ini menunjukkan logika dalam pasal ini kaca seolah-olah generalisasi bahwa berita yang tidak lengkap itu sebagai informasi palsu. Ini juga bukti ketidakpahaman perumusan pasal-pasal RKUHP ini terhadap kerja-kerja jurnalistik,” kata Ika.

Kemudian, pasal yang tidak kalah mengkhawatirkannya bagi insan pers adalah pasal 598, 599, dan 600 yang mengatur tentang tindak pidana penerbitan dan percetakan. Dia menilai pasal-pasal ini sengaja dimasukkan agar membuat pers menjadi delik umum, tidak lagi sebagai lex spesialis.

“Melihat pasal-pasal ini tentang RKUHP memang sengaja memasukkan pers sebagai delik umum bukan lagi sebagai lex specialis yang telah diatur oleh undang-Undang Pers,” kata dia.

Karena itu, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis mengajak pers dan masyarakat sipil untuk mengawal penuh pembahasan RKUHP antara DPR dan Pemerintah. Sebab, jika pasal-pasal bermasalah tersebut sampai disahkan tidak hanya merugikan pers di Indonesia tetapi juga kebebasan seluruh masyarakat.

“Ini menyangkut siapapun, kita harus kawal penuh dan mendesakkan draft atau RKUHP ini dibuka kepada publik dan juga kawan-kawan media harus tetap konsisten untuk mengkritik RKUHP yang jelas-jelas tidak berpihak pada kebebasan pers dan juga pada seluruh warga negara,” kata dia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliansi Jurnalis IndependenRKUHPrkuhp disahkanrkuhp penghinaan presiden
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pertama Kali Xi Jingping Kunjungi Xinjiang, Minta Islam Harus Berorientasi China
Tulisan selanjutnya Hakikat Penghambaan pada Allah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?