Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud Md: Transaksi Pakai Dinar Sah-sah Saja, Bukan Radikal!

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2022 16:06 4:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Juli 2022 16:36
Bagikan
negara seperti nabi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Dr Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com — Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa transaksi jual beli menggunakan mata uang dinar sah-sah saja dan tidak menjadikan sesorang bisa dicap radikal.

Mahfud mulanya menyinggung soal prinsip hukum perdata yang di dalamnya termasuk dalam jual beli.

“Indonesia sedang kita bangun kalau bagi umat Islam Al Islamiyah, Islami, Islam sebagai nilai, nilai-nilai keluhuran, Islam yang terbuka, Islam yang kosmopolit, kesewargaan. Menganggap orang yang lain sama, tapi urusan ibadah saya sendiri, Anda sendiri,” kata Mahfud di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14,5, Sleman, Selasa (26/7/2022).

“Yang urusan-urusan keperdataan itu silakan kalau Anda mau ikut hukum ini boleh, kan perdata tuh sejak dulu. Misalnya hukum perkawinan, itu Anda ikut Islam saja, hukum waris, wakaf. Jual beli bahkan,” sambungnya.

Dilansir Detikcom, Mahfud menyoroti kasus transaksi atau jual beli yang menggunakan mata uang dinar dan kemudian berujung dicap sebagai golongan radikal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Padahal, menurut Mahfud, Indonesia sering melakukan jual beli dengan menggunakan mata uang dolar. Hal itu pun tak jadi masalah karena penggunaan dolar itu telah menjadi kesepakatan bersama.

“Saya kemarin protes ketika (ada) yang menjual pakai dinar lalu dibilang itu radikal. Lha apanya radikal wong kita pakai dolar ndak apa-apa, kok ditangkap saya bilang, kenapa, pakai dinar itu kan biasa. Wong hukum perdata,” ucapnya.

“Hukum perdata itu asasnya kesukarelaan, asas konsensual kalau Anda mau itu, lakukan. Itu sah, hukum perdata,” imbuhnya.

Mahfud kemudian mencontohkan soal tata cara berutang. Dalam Al-Qur’an, saat berutang harus ada dua saksi dan harus ada penulis yang menulis utang piutang. Namun, dalam praktiknya hal itu tidak dilakukan dan menurut Mahfud sah-sah saja.

“Lha kok bisa begitu, karena itu hukum perdata, boleh. Sama dengan orang jual pakai dinar pakai rial, ini silakan saja, tukar berapa nilainya gitu, sehingga sekarang dilepas. Memang ndak ada tuh orang secara hukum orang begitu dianggap radikal, orang pakai cingkrang kok dianggap radikal,” pungkasnya.*


YUK IKUT.. WAKAF ALAT & SARANA
DAKWAH MEDIA

Sarana dan alat Dakwah Media, senjata penting dalam dakwah.
Wakaf dan jariyah Anda sangat membantu program Dakwah Media.

Transfer ke Rekening : Bank BCA No Ac. 128072.0000 (An Yys Baitul Maal Hidayatullah)

Klik Link : https://bit.ly/DakwahMediaGhazwulFikri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dinarmata uang islamMenkopolhukam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anies “Gak Kapok” Raih Prestasi, Kali Ini Dobel Penghargaan dari KPPPA dan KPAI
Tulisan selanjutnya Haji Agus Salim dan ‘Tanah Air Islam Indonesia’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?