Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tak Sesuai Spirit Reformasi, HNW Sarankan Jokowi Tegas Tolak Isu Presiden dan Cawapres

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 September 2022 08:38 8:38 am
Ahmad
Dipublikasikan 18 September 2022 09:30
Bagikan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
Bagikan

Hidayatullah.com—Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menilai pandangan “jubir MK” dibolehkannya  Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah menjabat dua periode untuk bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres) tidak sesuai dengan spirit reformasi dan teks konstitusi. Hal itu dinilai bukan kewenangan jubir MK.

“Spirit reformasi dan amandemen konstitusi adalah membatasi masa jabatan Presiden, agar tak terulang dampak berkepanjangannya masa jabatan Presiden pada era orde lama maupun orde baru (Suharto). Jadi, spirit dan komitmen itu yang seharusnya dipahami dan dipegang bersama-sama,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

HNW sapaan akrabnya mengkritisi, isu ini muncul dari Jubir Mahkamah Konstitusi, padahal bukan kewenangannya membicarakan dan mengumumkan hal tersebut. “Seharusnya pimpinan MK menegur Jubirnya ini. Apalagi lembaga peradilan dan jubirnya seharusnya bersifat silent, yakni hanya berbicara melalui putusan atas perkara yang datang kepadanya.”

Menurut HNW saat ini tidak ada perkara dan putusan mengenai itu. “Ibarat tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba jubir MK memunculkan isu liar, padahal itupun bukan keputusan MK,” jelasnya.

Pernyataan jubir MK yang bukan keputusan MK ini juga telah dibantah oleh Ketua MK pertama Prof Jimly Asshiddiqie yang meminta agar publik tidak menjadikan pernyataan jubir MK sebagai rujukan, dan mestinya konstitusi yang dirujuk dengan tidak hanya dibaca dan ditafsirkan secara harfiah, melainkan secara menyeluruh, sistematis dan kontekstual. “Koreksi, pembacaan dan logika konstitusi yang disampaikan Prof Jimly sudah tepat. Sebab seandainya Jokowi boleh menjadi cawapres, lalu presiden yang didampinginya wafat atau berhalangan tetap, maka Jokowi akan menjadi presiden kembali untuk ketiga kali. Ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi dan teks konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu UUDNRI tahun 1945,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

HNW berharap agar wacana yang tidak sesuai dengan teks konstitusi dan spirit reformasi ini segera ditutup dan diakhiri. Ia berharap lebih baik kalau Presiden Jokowi bersikap tegas menolaknya.

“Isu dari jubir MK yang bukan keputusan MK itu, yang membolehkan Presiden 2 periode boleh jadi cawapres, jelas tidak bijak dan salah, karena tak sesuai dengan ethika berkonstitusi dan bertentangan dengan pasal-pasal UUDNRI 1945 soal Presiden dan Wakil Presiden, dan malah bisa menjerumuskan presiden Jokowi seolah-olah tamak dan rakus dengan kekuasaan sekalipun tak sesuai ethika malah menabrak ketentuan Konstitusi. Maka, sebaiknya Presiden Jokowi tegas menolaknya. Agar tidak semakin membuat gaduh masyarakat, dan agar semuanya fokus untuk berkontribusi sukseskan persiapan Pemilu serentak 2024,” tukasnya.

Hal yang dilontarkan oleh jubir MK padahal bukan keputusan MK tersebut sama halnya dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden untuk yang ketiga kalinya, yang perlu tegas ditolak oleh Presiden dan oleh MPR, agar jadi pelajaran jelas dan tegas terkait komitmen taati dan jalankan semua ketentuan Konstitusi.

“Jadi, tidak ada alasan dengan dalih  kebebasan berpendapat, sehingga wacana semacam ini dibiarkan. Karena sesuai dengan UUDNRI 1945 pasal 28J, hak asasi terkait kebebasan berpendapat itu tidak liberal maupun permissif, ada batasannya. Dan salah satu batasannya adalah tidak melanggar undang-undang. Dan issu ini lebih berat, karena yang dilanggar bukan hanya UU, tetapi konstitusi (UUDNRI 1945) itu sendiri,” tambah Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini.

HNW mengatakan bahwa daripada membiarkan isu ini terus bergulir dan makin bikin gaduh dan mengacaukan persiapan dan tahapan Pemilu serentak 2024, sudah selayaknya apabila Presiden Jokowi  fokus bekerja bersama menteri-menterinya untuk mensukseskan perhelatan Pilpres 2024 sebagai bentuk suksesi kepemimpinan dirinya yang secara konstitusional tidak mungkin diperpanjang lagi.

“Tegas menolak isu ini, agar Relawan dan Rakyat taat konstitusi, dan fokus kepada persiapan sukseskan Pemilu dan Pilpres 2024 serta mendahulukan hal-hal lain yang krusial yang menyangkut amanat konstitusi dan janji kampanye, mengatasi masalah kesejahteraan masyarakat yang terdampak akibat kenaikan BBM dll,  hal-hal itu lebih prioritas dan lebih penting untuk ditangani saat ini, dan bukan membiarkan masyarakat makin resah akibat kontroversi issu tak konstitusional itu,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hidayat Nur WahidHWNPresiden Joko Widodo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tak Ada Gugatan, Keluarga Santri AM dan Pondok Gontor Berdamai
Tulisan selanjutnya Rihlah Keluarga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?