Hidayatullah.com–Roy Suryo kembali menjalani sidang terkait kasus meme stupa Candi Borobudur dengan editan muka Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, kasus kliennya bernuansa politis, karena ada oknum Kementerian Agama (Kemenag) yang meminta kliennya mengaku bersalah.
Pitra menyebut oknum Kemenag itu mendatangi Roy Suryo di Rutan Polda Metro Jaya. “Saya peringati, (kasus) ini nuansa politisnya sangat tinggi sekali. Karena apa? Karena Roy Suryo pada waktu ditahan di rutan Polda Metro Jaya ada oknum dari Kemenag yang meminta Roy Suryo membuat pengakuan bersalah,” kata Pitra kepada wartawan di Komisi Kejaksaan RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Pitra meminta pihak-pihak yang dimaksud berhati-hati. Jika tidak, ancamnya, dia akan mengungkap percakapan kliennya yang diminta mengaku salah.
“Saya minta hati-hati jangan sampai saya ungkap percakapan ini semua ya. Apabila memang ini perintah daripada pihak Kemenag terkait dengan oknum ini, ini akan saya ramaikan terus ini,” ucap Pitra.
Pitra mengatakan oknum Kemenag itu juga meminta Roy Suryo menyampaikan rasa penyesalan. Dia mengklaim memiliki bukti rekaman percakapan saat oknum Kemenag itu meminta Roy Suryo mengaku salah.
“Ada oknum Kemenag yang meminta Roy Suryo buat pengakuan bersalah, yang bersangkutan itu bukan hakim ya. Maka dari itu saya menilai itu nuansa politisnya sangat tinggi. Terus dari oknum Kemenag tersebut juga menyatakan ‘Sudah, sampaikan saja anda menyesal gitu’,” ujarnya.
“Wah ini apaan ini ? ada tekanan intervensi seperti ini gitu lho, ini jangan sampai saya ungkap rekaman-rekaman ini, ini sangat memalukan,” imbuh Pitra.
Dia mengatakan oknum Kemenag itu juga meminta Roy Suryo bertemu dengan perwakilan umat Buddha tanpa didampingi kuasa hukum. Dia mengaku dirinya melihat dan mendengar langsung saat oknum Kemenag itu menyampaikan hal tersebut kepada Roy Suryo.
“Oknumnya nanti akan saya buka di persidangan. Yang pasti saya di situ, saya saksi mata di situ, saya dengarkan langsung. Dan yang bersangkutan meminta untuk dipertemukan kepada perwakilan umat Buddha tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Apa tujuan mereka? ” tutur Pitra.
Seperti diketahui, sidang perdana Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur akan digelar hari ini. Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Agenda sidang pertama Rabu 12 Oktober,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakbar, hari ini.
Berdasarkan SIPP PN Jakbar, Roy Suryo akan didakwa dengan Pasal sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian terhadap SARA.
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.*