Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mantan Jenderal Ferdy Sambo Divonis Mati

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 13 Februari 2023 17:11 5:11 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 13 Februari 2023 17:11
Bagikan
Ferdy Sambo divonis mati
Ferdy Sambo divonis mati
Bagikan

Hidayatullah.com — Terdakwa utama kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yaitu Ferdy Sambo akhirnya divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/02/2023) dilansir Antara.

Mantan jenderal polisi Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata hakim.

Hakim menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Wahyu, Majelis Hakim tidak mendapatkan keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga

‘Israel’ Disebut Gali Parit Berisi Buaya di Sekitar Blok Penjara Tahanan Hamas
Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat, kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup, ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.* Antara

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ferdy Samboferdy sambo divonis matiHeadlinesambo divonis mati
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘Israel’ Tembakan Roket, Api Membumbung di Atas Gedung-Gedung di Kota Gaza  
Tulisan selanjutnya Tertimbun Reruntuhan Usai Sholat Tahajud, Jenazah Korban Gempa Turki Ditemukan Menggenggam Tasbih

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran

Berita
22 Juli 2026 17:27
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Prajurit di Balik Layar, Pelita di Pinggir Jalan: Jejak Langkah Chumam Dasuki Merawat Literasi
  • ‘Israel’ Disebut Gali Parit Berisi Buaya di Sekitar Blok Penjara Tahanan Hamas
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September

22 Juli 2026 14:00
Berita

MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang

22 Juli 2026 13:00
Berita

‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid

22 Juli 2026 12:30
Berita

MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina

22 Juli 2026 10:39
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?