Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Kisah & Perjalanan

“Perang” Padang Panjang melawan Rokok (1)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Juli 2014 12:11 12:11 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Juli 2014 11:43
Bagikan
Padang Panjang gencar melawan rokok
Bagikan

DIBANDING  lima tahun  silam,  fakta  membuktikan  kondisi  Kota  Padang Panjang  sekarang,  jelas  sudah jauh  lebih baik. Kota  yang  berada   di  tengah provinsi    Sumatera   Barat ini  semakin  sepi  dari  kepulan asap rokok

Di setiap jengkal wilayah  kota seluas 23.000 hektar  ini,  sadah tidak ada lagi papan  reklame, bilboard, baliho  dan  spanduk iklan  rokok.

Iklan  rokok memang   telah  ‘diharamkan’  di kota  berjulukan  “Serami  Makkah”  ini  sejak  dikumandangkannya  perang  melawan  bahaya  rokok   dengan  diberlakukannya  Perda (Peraturan  Daerah) Nomor  8  Tahun  2009,  terhitung 1 Januari  2010.

“Perda  No 8/2009 itu memuat   garis tegas tentang Kawasan  Tertib  Rokok  dan Kawasan Tanpa Asap Rokok   serta Larangan Iklan   Rokok,”   jelas  Yurmarlis SKM. Kabid  P3PL Dinkes kepada hidayatullah.com  di kantornya belum lama ini.

Kawasan Tanpa Asap Rokok berada di tempat-tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kegiatan anak-anak, serta di angkutan umum.

Baca Juga

Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia mengunjungi Palestina dan Masjidil Aqsha
Keadaan Masjidil Aqsha dan Rakyat Palestina di Bawah Penjajahan Israel
Dakwah di Timor Leste: “Ustadz Pergi, Siapa Lagi yang Mengajari Kami Islam?” [2]
Dakwah di Timor Leste: “Ustadz Pergi, Siapa Lagi yang Mengajari Kami Islam?” [1]
Manis Asin Bisnis Si Kental Hitam
Syiarkan Tilawah al-Quran, Mahasiswa STAIL Selenggarakan “Touring Quran”

Sedangkan Kawasan Tertib Rokok ditetapkan di tempat-tempat umum, seperti kawasan wisata, hotel, restoran dan rumah makan, pasar dan terminal, serta tempat kerja khususnya di kantor pemerintah, swasta, pabrik dan industri lainnya.

“Ada  pun  tentang  Reklame/Iklan   Rokok, dilarang  di semua  wilayah   kota  Padang  Panjang,”  jelas Yurmarnis.

Pada  awalnya,  pemberlakuan Perda itu, tentu saja menyulut pro- kontra  di tengah masyarakat  kota  berpenduduk   sekitar 60 ribu  jiwa ini. Maklum,  Padang  Panjang   adalah   kota   berhawa sejuk yang  berada  di  kaki gunung  Marapi.  Kondisinya sangat  mengundang selera para  pecandu   untuk menyulut  rokoknya. Apa lagi,  kebiasan  merokok sudah  menjadi  tradisi adat   Minangkabau,   dimana rokok disuguhkan  untuk kaum laki-laki  dan  siriah  untuk  perempuan pada  prosesi adat saat  mengundang para Datuk, Penghulu  dan kaum kerabat  untuk datang menghadiri acara  baralek (pesta pernikahan-red).

Di  banyak kampung tardisi adat Minang  dengan menyuguhkan  rokok itu  masih  berlaku  hingga  hari  ini, kendati  sudah ada  yang  menggantikan  tembakau bergulung kertas itu   dengan  gulo-gulo  alias   permen.

Awalnya,  tangan  berat  dalam menegakan  Perda  tidak saja karena kebiasaan dan kecanduan  merokok,  tetapi  juga  adat  tradisi yang  mensyaratkan  adanya  rokok.

“Jadi   sangat  berat perjuangan yang kami lakukan  di  kota  ini.  Tanpa izin Allah Subhanahu Wata’ala dan   partisipasi  warga  kota, mustahil perjuangan   berhasil    seperti  hari  ini,” ujar Yurmarlis.

Jadi Acuan
Dengan  keberhasilan  menyapu  bersih  iklan  rokok dan  menegakan peraturan Kawasan Dilarang Merokok  dan Kawasan Tertib  Rokok, kota  Padang  Panjang  kini   dijadikan  acuan untuk melakukan hal yang  sama di 24 Kabupaten dan  Kota  di  Sumatera  Barat.

Padang   Panjang juga   telah  meraih  berbagai  penghargaan tingkat  Provinsi dan tingkat Nasional.  Bahkan  pada tahun  2010  Wali Kota Padang Panjang ketika  itu,  dr. H. Suir Syam M.Kes  menerima  penghargaan internasional  dari  WHO.

Segala  aturan dan Perda tentang    rokok, memang  lahir  ketika  kota  ini   dipimpin   oleh  Suir Syam. Anak  Desa ini adalah seorang dokter  yang   berjuang   dari  bawah, dari  kampung-kampung  di  daerah pelosok.

Dokter  Suir  pertama bertugas    di tempatkan  di Puskesmas  Sitiung,   kawasan permukiman transmigrasi  terjauh  di ujung Sumatera Barat  yang berbatasan  dengan provinsi  Jambi.

Dalam   buku biografinya, dokter Suir mengisahkan  betapa   sebelum mengerti  bahasa Jawa, ia hanya melayani  pasien dengan  bahasa isyarat saja.

“Tapi  niat saya ikhlas karena  Allah samata  dalam  menolong umat. Alhamudulillah,  banyak pasien  yang sembuh walau diagnosa   cuma dengan  bahasa isyarat,” kenangnya.

Setelah  lama bertugas dari pelosok ke pelosok,  dokter Suir mulai masuk ke kawasan  kota ketika  bertugas di RSUD   Adnan  WD  di kota Payakumbuh,  dan  berakhir sebagai Direktur di  RSU Achmad Muchtar Bukittinggi,  hingga  kemudian  memenangan pemilihan  Wali Kota Padang  Panjang, kampung halamanya sendiri.

Dari pengalaman lama bertugas dipelosok daerah   itulah,  Suir Syam  tahu pasti   betapa banyak pengindap peyakit  paru-paru  dan infksi saluran pernafasan  yang   sebagian   besar  disebabkan  kencanduan rokok,dan atau sering terpapar asap rokok.

Dalam  memerangi  rokok   dan  bahaya  rokok, awalnya  Walikota Padang Panjang  Suir Syam  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/578.a/2005 tanggal 26 Mei 2005 tentang Antisipasi Terhadap Bahaya Rokok Bagi Kesehatan.

Kemudian   dengan   Surat Imbauan kepada masyarakat No.400/579.a/Kesra-2005. Isi Edaran dan Imbauan itu adalah mengingatkan bahaya rokok terhadap kesehatan dan diminta agar tidak merokok pada Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Pada 11 November 2005   Walikota mencananangkan  Tertib Rokok di kantor pemerintahan.

Tak  berhenti   sampai di situ,   dua  tahun kemudian  (2007) Wali Kota  mengambil inisiatif  membuat  draf  Rancangan  Peraturan Daerah  (Ranperda).

Ketika  diajukan ke DPRD  Padang  Panjang,   pembahasan   Ranperda itu   mengundang heboh  dan banjir  kritik. Maklum, lebih  50  persen  anggota  dewan saat  itu  adalah pecandu rokok.

Akibatnya,  pembahasan   Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok molor  berbulan-bulan.

Barulah   pada 5 November 2008 Ranperda itu disetujui DPRD Padang Panjang untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Nomor 8  Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.*/bersambung tulisan kedua

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:rokok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syeikh Ammar al-Hallaq ajak Jamaah bantu Saudara Muslim di Suriah
Tulisan selanjutnya Puluhan Perempuan Meloloskan Diri dari Boko Haram

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Kisah & Perjalanan

Aksara Jawi yang Masih Bertahan di Brunei Darussalam

21 Desember 2022 09:45
FeatureKisah & Perjalanan

Mendulang Rezeki dari Budi Daya Rumput Laut di Desa Kupang

10 Desember 2022 23:18
Kisah & Perjalanan

Piala Dunia 2022: Qatar Ubah Pertandingan Bola menjadi Keramahan Budaya Arab dan Keindahan Islam

9 Desember 2022 10:25
Kisah & Perjalanan

Turki dan Surga Kucing

4 Desember 2022 23:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?