Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Uganda Sahkan Rancangan Undang-Undang yang akan Penjarakan Pelaku Homo dan Gay

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 23 Maret 2023 06:02 6:02 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 23 Maret 2023 04:00
Bagikan
Uganda Gay Homo
Bendera Pelangi LGBT
Bagikan

Hidayatullah.com — Parlemen Uganda mensahkan rancangan undang-undang yang akan memenjarakan pelaku homo dan gay seumur hidup. Bahkan pelaku perilaku tersebut dapat dihukum mati dalam keadaan tertentu.

Rancangan undang-undang tersebut adalah salah satu UU anti-gay terberat di Afrika.

Tindakan homoseksual sudah ilegal di Uganda namun undang-undang ini memperkenalkan banyak tindak pidana baru.

Selain membuat identifikasi sebagai gay ilegal untuk pertama kalinya, teman, keluarga, dan anggota komunitas akan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan individu yang berhubungan sesama jenis kepada pihak berwenang.

Dukungan yang luas di Parlemen Ugandan membuat RUU anti-gay berhasil disahkan pada Selasa malam (21/03/2023).

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

RUU tersebut sekarang akan diserahkan kepada Presiden Yoweri Museveni yang dapat memilih untuk menggunakan hak vetonya – dan menjaga hubungan baik dengan donor dan investor Barat – atau menandatanganinya menjadi undang-undang.

Dia telah membuat beberapa komentar mengecam gay dan homo dalam beberapa pekan terakhir, dan juga mengkritik negara-negara Barat karena menekan Uganda atas isu tersebut.

Versi final RUU tersebut belum dipublikasikan secara resmi, tetapi unsur-unsur yang dibahas di parlemen meliputi:

  • Seseorang yang didakwa karena child grooming atau memperdagangkan anak-anak dengan tujuan melibatkan mereka dalam kegiatan homoseksual menghadapi hukuman penjara seumur hidup
  • Individu atau lembaga yang mendukung atau mendanai kegiatan atau organisasi hak-hak LGBT, atau menerbitkan, menyiarkan dan mendistribusikan materi dan literatur media pro-gay, juga menghadapi tuntutan dan hukuman penjara
  • Grup media, jurnalis, dan penerbit menghadapi tuntutan dan hukuman penjara karena menerbitkan, menyiarkan, mendistribusikan konten apa pun yang mengadvokasi hak-hak gay atau “mempromosikan homoseksualitas”
  • Hukuman mati untuk apa yang digambarkan sebagai “homoseksualitas yang diperparah”, yaitu pelecehan seksual terhadap anak, orang cacat atau orang yang rentan, atau dalam kasus di mana korban serangan homoseksual terinfeksi penyakit seumur hidup
  • Pemilik properti juga menghadapi risiko dipenjara jika tempat mereka digunakan sebagai “bordil” untuk tindakan homoseksual atau aktivitas hak minoritas seksual lainnya

Hubungan sesama jenis dilarang di sekitar 30 negara Afrika, di mana banyak orang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan sosial yang konservatif.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gayhomoseksuallgbtRUU Anti LGBTUganda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya YouTuber Terkenal dan Binaragawan Vegan Memeluk Islam Dipandu Syeikh Ustman Farooq
Tulisan selanjutnya Bulan Ramadhan Ini Hanya Perempuan, Anak-anak dan Orang Tua yang Boleh Masuk Masjid Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?