Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Penipu Modus QRIS Kotak Amal Ditangkap, Sudah Menarget 38 Masjid, Termasuk Istiqlal

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 April 2023 22:19 10:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 April 2023 22:20
Bagikan
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat QRIS kotak amal sejumlah masjid berinisial MML pada hari Selasa (11/4/2023)
Bagikan

Hidayatullah.com— Penyidik Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat QRIS kotak amal sejumlah masjid berinisial MML pada hari Selasa (11/4/2023). Polisi telah menangkap MNIL (38) dan menetapkannya sebagai tersangka penipuan stiker QRIS kotak amal di sejumlah masjid.

“Kami sudah melakukan tindakan kepolisian terhadap seseorang dengan inisial MIML (39) yang membuat atau meletakkan atau menempelkan QRIS di beberapa tempat, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis dikutip laman Antara News, Selasa.

Auliansyah menjelaskan kejadian berawal dari laporan warga pada tanggal 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman Blok M Square, Jakarta Selatan yang menemukan stiker QRIS yang mencurigakan.

 Auliansyah menyebut pelapor dan saksi kemudian menelusuri seputar masjid dan mendapati 24 stiker QRIS lagi tertempel di wilayah sekitar masjid.

Auliansyah juga menjelaskan tersangka menempelkan QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik masjid itu sendiri yaitu, dengan cara menumpuk dengan QRIS yang sudah ada, menempel di samping QRIS yang sudah ada, dan menempel pada tembok yang berjauh-jauhan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Dari hasil penyelidikan pelaku tercatat sudah menempelkan stiker barcode QRIS tersebut di 38 lokasi. Antara lain, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, Masjid Cut Meutia dan lainnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah stiker barcode QRIS bertuliskan ‘RESTORASI MESJID’, flyover bertuliskan ‘MESJID DI ATAS SUNGAI’ hingga satu unit handphone.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Auliansyah Lubis menerangkan, pelaku membuat QRIS melalui aplikasi YOUTAP. Kemudian, menempelkannya di kotak amal masjid hingga mall bilangan Jakarta.

“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik, tersebar di Jakarta Pusat hingga Jakarta Selatan, mulai dari masjid hingga mall, seperti Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia,” jelas Direktur dalam konferensi pers, Selasa (11/4/2023).

lebih lanjut dijelaskan Direktur, tersangka mengaku sudah melakukan aksi tersebut sejak 1 April 2023. Sejak awal hingga 9 April 2023 dana yang terkumpul mencapai Rp13.060.000.

Atas perbuatannya, MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah di media sosial beredar video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QR Indonesian Standard (QRIS) kotak amal masjid di Blok M, Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Seksi Humas dan Protokol Masjid Istiglal Abu Hurairah Abdul Salam mengakui ada puluhan stiker QRIS palsu yang dipasang di Masjid Istiqlal. “Iya kita ada sekitar 50 @RIS yang ditiban oleh pelaku,” kata Abu Hurairah kepada detikcom, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, mlalui akun Instagram @imanabuaf, Senin (10/4/2023) dia mengaku bersalah karena melanggar prosedur.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinekotak amalmasjidpenipuPolda Metro JayaQRIS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Viral Pemalsuan QRIS Kotak Amal, Kemenag: Tetap Berinfaq, Cek Rekening Tujuan
Tulisan selanjutnya Setelah Cium Bibir Bocah Lelaki Dalai Lama Tawarkan Lidahnya, Berujung Minta Maaf

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?