Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Zakat Fitrah Kapan? Menunaikan Setelah Shalat Ied Boleh? Jika Terlambat Bagaimana?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 April 2023 12:15 12:15 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 April 2023 12:14
Bagikan
Bagikan

Imam Asy-Syaukani menyatakan bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa tidak mengapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Ied

Hidayatullah.com | IMAM Imam An-Nawawi menjelaskan mengenai waktu kapan dikeluarkan zakat fitrah. Dalam Madzhab Syafi`i pendapat yang paling shahih menyebutkan bahwa ia wajib dikeluarkan sejak matahari terbenam di malam hari raya di akhir Ramadhan. Namun afdhal dikeluarkan pada hari raya sebelum melaksanakan shalat Ied. Namun boleh juga mengeluarkannya pada seluruh siang di hari raya  dan tidak boleh mengakhirkan dari waktu itu. (dalam Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab. 105, 106/6).

Para ulama dalam berpendapat demikian berdasarkan beberap hadis:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ: ((أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ)) (أخرجه مسلم)

“Artinya: Dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sejak Ramadhan kepada manusia.” (Riwayat Muslim: 984, 2/677).

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Dan mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadhan tidak terjadi kecuali dengan terbenamnya mata hari di malam ied dan dikeluarkannya zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa berdasarkan hadis:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ((فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ)) (رواه أبو داود)

Artinya: Dari Ibnu Abbas ia berkata, ”Rasulullah ﷺ telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkataaan yang sia-sia dan yang kotor serta makanan bagi orang-orang miskin.” (Riwayat Abu Dawud: 1609, 2/111).

Imam An-Nawawi menyatakan, ”Telah meriwayatkannya Abu Dawud dari riwayat Ibnu Abbas dengan isnad hasan” (dalam Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 6/ 104).

Bagaimana Hukum Mengeluarkan Zakat setelah Shalat Ied?

Jika para ulama membolehkan mengeluarkan zakat setelah shalat, bagaimana dengan hadis ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: ((مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ)) (رواه أبو داود)

“Artinya: Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Siapa yang menunaikannya (zakat fitrah) sebelum shalat maka ia adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka maka ia shadaqah dari shadaqah-shadaqah.” (HR: Abu Dawud).

Ibnu Qudamah dari Madzhab Hanbali menyampaikan, ”Barangsiapa mengakhirkannya setelah shalat, maka ia meninggalkan keutamaan, sesuai dengan yang telah aku sebutkan dari sunnah. (Al-Mughni, 3/88).

Sedangkan ulama lainnya dari Madzhab Hanafi menyatakan, bahwa yang dimaksud adalah pahalanya berkurang seperti shadaqah-shadaqah pada umumnya. (dalam Ad Durr Al Mukhtar, 2/354).

Imam Al-Imrani dari Madzhab Syafi`i menyimpulkan dari hadis itu, bahwa tidak berdosa menunaikan zakat fitrah setelah melaksanakan shalat. (dalam Al-Bayan, 3/368).

Imam Asy-Syaukani menyatakan bahwa pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa tidak mengapa mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat Ied. Kecuali  Ibnu Hazm dari Madzhab Dhahiri berpendapat tidak sahnya mengeluarkan zakat fitrah setelah shalat, dari Hadis itu. (dalam Nail Al Authar, 4/218).

Mengajukan Penunaikan Zakat

Boleh mendahulukan penunaikan zakat fitrah di bulan Ramadhan, karena amalan itu berkaitan dengan dua sebab, yakni puasa Ramadhan dan berbukanya, jika terdapat pada salah satunya, maka boleh didahulukan dari lainnya. Perkara ini diqiyaskan dengan penunaian zakat mal, di mana ia boleh ditunaikan setelah mencapai nishab, meski belum satu tahun. Namun tidak boleh mendahulukan penunaikanan zakat fitrah sebelum Ramadhan, hal ini diqiyaskan dengan hukum penunaian zakat sebelum mencapai nishab dan haul. (dalam Al-Muhadzdzab dengan Al-Majmu`. 6/103).

Bagaimana Jika Terlambat Menunaikan Zakat Fitrah?

Imam An-Nawawi menyatakan bahwa mengeluarkan zakat fitrah paling akhir di hari Ied. Dan tidak boleh mengeluarkannya setelah hari Ied. Sekiranya ada yang mangakhirkannya maka ia telah bermaksiat dan mengeluarkan zakat setelah hari Ied disebut qadha`. Hal ini dikarenakan zakat fitrah memiliki waktu terbatas dalam penunaiannya. (dalam Al Majmu` Syarh Al Muhadzdzab, 6/106).*/Thoriq, LC, MA, redaktur fikih, Suara Hidayatullah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinepembagian zakat fitrahPilihan RedaksiShalat Iedzakat fitrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Video) Masjid Al-Aqsha Dikunjungi 280.000 Jamaah yang Berburu Lailatul Qadr
Tulisan selanjutnya Saudia Airlines Sepajat Angkut 101.809 Jamaah Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?