Hidayatullah.com—Media internasional memberitakan penangkapan turis asing bernama Bodhi Mani Risby-Jones (23 tahun), yang tiba-tiba mengamuk dengan telanjang bulat dan memukuli orang lewat di depan hotelnya di Pulau Simelue, Aceh.
Warga Australia itu ditahan Kamis (27/4/2023) dini hari di Pulau Simeulue, menurut The Sydney Morning Herald. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga Simeulue, Edy Ron (39 tahun) terluka parah dan dijerat Pasal 351 KHUP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Polisi setempat menuduh Risby-Jones meninggalkan kamarnya dalam keadaan telanjang dan menyerang seorang petugas keamanan yang berusaha menghentikannya.
Menurut Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, Bodhi Risby-Jones sedang minum sebelum keluar dari kamar hotelnya tanpa busana lalu ngamuk setelah tengah malam. Saat mengamuk, ia bertelanjang bulat, lalu memukuli orang lain secara acak mengakibatkan seorang orang terluka.
Ia bahkan mengejar dan memukuli orang-orang di jalan utama desa. Beberapa waktu sebelum jam 1 pagi, Risby-Jones menabrak pengendara sepeda motor yang sedang melintas. Kemudian ia mengangkat dan melemparkan sepeda motor ke pengendara yang jatuh ke selokan.
Polisi mengatakan orang tersebut mengalami luka serius yang membutuhkan lebih dari 50 jahitan pada tumitnya, serta patah tulang.
“Dia keluar dari kamarnya telanjang bulat. Satpam mencoba menghentikannya tetapi dipukul di leher dan jatuh,” kata Jatmiko, “Kemudian dia kembali ke jalan dan mengganggu orang yang lewat. Dia hampir memukul semua orang yang ada di jalan.”
Penduduk yang melihat kejadian tersebut marah dan mencoba membakar resor tempat Risby-Jones menginap, tambah kepala polisi. “Beruntung, polisi setempat dan kepala desa berhasil menenangkan kerumunan,” katanya.
Otoritas mengatakan mereka menemukan botol alkohol setengah kosong di kamar Risby-Jones. Namun, ia mengatakan kepada polisi bahwa ia tidak minum alkohol. Risby-Jones kemudian mengaku ia tidak menjadi dirinya sendiri selama kejadian tersebut.
“Saya merasa tidak menjadi diri saya sendiri, seperti terkena pengaruh gaib,” kata Risby-Jones saat muncul di hadapan media setempat di bawah pengawasan polisi. “Saya (saat itu merasa) bukan saya sendiri. Saya biasanya orang yang baik.”
“Untuk semua yang telah saya tidak hormati dan sakiti, saya benar-benar minta maaf, tolong maafkan saya,” kata Risby-Jones dalam pernyataan yang dikutip pihak keluarga dikutip Sydney Morning Herald. “Dia sangat menyesal dan meminta maaf dan mengakui rasa sakit yang dia timbulkan pada korban Tuan Edi Ron dan keluarganya,” kata pihak keluarganya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebagaimana diberitakan, Risby-Jones, sedang berlibur untuk berselancar. Sebagaimana diketahui, Simeulue Sumatra adalah surga bagi peselancar, khususnya dari Noosa di Queensland.
Ditanya tentang tindakannya pada Sabtu pagi, Risby-Jones mengaku hanya minum satu teguk vodka dan bahwa dia “biasanya tidak minum banyak di Australia.”
Bagaimanapun, ia telah terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka fisik serius. Ia juga bisa menghadapi dakwaan berdasarkan hukum Islam, karena konsumsi alkohol yang sangat dilarang di Aceh.
Ia bisa dijerat hukum cambuk atau Pasal 351 KHUP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.*