Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Layanan BSI EROR, DPR Aceh Salahkan Lembaga Keuangan Syariah dan Desak Revisi Qanun No 11 Tahun 2028

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Mei 2023 12:25 12:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Mei 2023 11:45
Bagikan
Masyarakat Aceh sedang antri di ATM BSI (readers)
Bagikan

Hidayatullah.com—DPR Aceh bakal merevisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) buntut lemahnya pelayanan Bank Syariah yang ada di Aceh. Ide peninjauan ulang ini setelah erornya bank BSI yang selama ini jadi tumpuan sebagian besar masyarakat untuk bertransaksi keuangan.

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri mengatakan, pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh, katanya dikutip laman serambinews.

“Mungkin sudah saatnya kita mengkaji kembali Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah,” kata Pon Yahya, sapaan Saiful Bahri, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Pon Yahya setelah melihat dampak di tengah masyarakat Aceh akibat gangguan sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam tiga hari terakhir. Gangguan sistem BSI itu telah berdampak serius terhadap perekonomian Aceh.

Dari revisi itu nantinya pihaknya berkeinginan untuk menghadirkan kembali bank konvensional. “Kami sudah bermusyawarah di lembaga, qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata kata Pon Yahya, kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023 usai acara pendaftaran Bacaleg Partai Aceh (PA) di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ia mengatakan, revisi adalah suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh.

Ia mengklaim, banyak warga yang hendak bertransaksi ke luar negeri merasa sulit karena keterbatasan layanan perbankan yang ada di Aceh. Saiful menegaskan masyarakat berhak memilih layanan perbankan tanpa adanya sekat-sekat.

“Supaya bank konvensional itu pun bisa tetap beroperasi di Aceh. Biarlah masyarakat yang memilih, apakah dia mau ke syariah atau konvensional,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, prinsipnya pihaknya menghargai kebijakan apapun yang dihasilkan oleh DPR Aceh. “Pemerintah Aceh adalah pelaksana terhadap legislasi yang dihasilkan oleh dewan. Apapun kebijakan dewan tentu sangat kita hargai,” kata Muhammad MTA.

Sebagai catatan, saat ini di Provinsi Aceh hanya beroperasi bank milik pemerintah daerah, seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah setelah hengkangnya bank-bank konvensional dari Aceh.

Namun, gangguan sistem yang terjadi pada BSI dalam beberapa hari terakhir telah berdampak buruk terhadap dunia usaha di Aceh. Gangguan pelayanan tersebut juga telah memicu protes dari sebagian warga Aceh yang menjadi nasabah BSI.

Sebelumnya, layanan BSI tidak dapat diakses oleh para nasabahnya sejak Senin (8/5), termasuk di Aceh, sehingga memberikan dampak luas bagi masyarakat Aceh yang mayoritas merupakan nasabah BSI.

Mengenai gangguan layanan itu, BSI sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeliharaan sistem sehingga untuk sementara waktu layanan tidak bisa diakses nasabah. Pemeliharaan sistem tersebut dinyatakan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pelayanan kepada nasabah.

Pada Kamis ini, layanan khusus untuk mobile banking BSI sudah aktif atau pulih kembali, sedangkan layanan kantor cabang dan ATM sudah dapat diakses masyarakat sejak Rabu (10/5/2023).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BSI ERORRDPR AcehHeadline.Lembaga Keuangan SyariahQanun No 11 Tahun 2028Syariat Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Jokowi: Indonesia Siap Bicara dengan Junta Militer, Bantu Penyelesaian Konflik Myanmar
Tulisan selanjutnya Saksi Mengaku Berbohong Bekas Menteri Kehakiman Filipina Bebas Dakwaan Narkoba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?