Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kader Muhammadiyah Ini Raih Predikat Mumtaz setelah Kaji Perbandingan Fikih dan Hukum Perdata Mesir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Mei 2023 10:18 10:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Mei 2023 10:45
Bagikan
Aminullah Furqon meraih gelar master dari Fakultas Syariah, Universitas Al-Azhar dengan meraih predikat mumtaz (istimewa)
Bagikan

Hidayatullah.com—Kader Muhammadiyah Mesir kembali meraih prestasi. Pada Senin (8/5/2023) Aminullah Furqon meraih gelar master dari Fakultas Syariah, Universitas Al-Azhar dengan meraih predikat mumtaz atau cumlaude.

Aminullah Furqon berhasil mempertahankan tesisnya selama dua jam di hadapan para penguji: Prof. Dr. Faraj Ambar dan Prof. Dr. Muhammad Fiqiy. “Saya ucapkan terima kasih kepada para dosen, ibu-ayah, istri, rekan-rekan, PCIM Mesir…,” ucap Aminullah Furqon saat mengakhiri pembacaan muqoddimah tesisnya di mimbar sidang auditorium Muhammad Fuad Nadi.

Furqon berhasil menyelesaikan tesis dengan judul “Teori Al-Irodah Adzh-Dzhohirah dan Aplikasinya dalam Akad Muamalat Kontemporer” (Studi Komparatif antara Fikih Islam dan Hukum Perdata Mesir).

Karya ilmiah ini berhasil ia tuntaskan hampir 2 tahun  dengan dibimbingan 4 dosen pakar; Prof. Mushtofa Muhammad Arjawi, Assoc. Prof. Ahmad Ied Abdul Hamied, Dr. Musthofa Salah, dan Dr. Nadi Ahmad Toyyib.

“Ada 4 dosen yang membimbing Furqon. Ini jarang terjadi dalam penulisan tesis. Semua pembimbing, ia datangi satu persatu. Semuanya memberi koreksi dan catatan. Furqon melewati itu dengan semangat. Semoga bermanfaaat untuk kedepannya,” puji Prof. Dr. Ahmad Ied, dosen pembimbingnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Di tengah studinya di Al-Azhar, Furqon juga aktif di PCIM Mesir, puncaknya diamanahi sebagi Ketua Kantor Layaanan (KL) Lazismu Mesir pertama 2018-2021.

Pada masanya, Lazismu Mesir membuat program Beasiswa Kader Ummat (BKU) untuk membantu para calon ulama yang tengah studi di Al-Azhar. Kini program itu menjadi program unggulan.

Selain aktif di organisasi, ia tetap rajin mengikuti beberapa kajian para ulama Al-Azhar. Seperti, kajian kitab al-Asybah wa an-Nadhoir, karya Imam Jalaluddin as-Suyuthi di Masjid Al-Azhar bersama Syaikh Ali Jum’ah; kitab Al-Umm, karya Imam Syafi’i di Madyafah Syaikh Ismail Shodiq Adawi bersama Dr. Mahmud Abdurrahman dll.

Furqon awalnya mengaku ragu menghadap dosen pembimbing. Maklum, sebelumnya, dosen senior di Fakultas Syariah Al-Azhar sempat meragukan ia bisa menyelesaikan sesusi judul tesis di atas.

Alasanya, karena tema itu tidak cocok untuk mahasiswa asing. Namun, dengan izin Allah, kini ia telah membuktikannya.

Furqon mengaku, ketertarikannya dalam dunia fikih, khususnya fikih muamalat, tercermin dalam setiap buah pikirnya yang tertuang dalam tulisan-tulisan yang ia kelola.  

“Perbanyak ambil manfaat dari para ulama Al-Azhar. Terutama yang sesuai dengan bidang yang diminati,” pesan Furqon untuk kader Muhammadiyah Mesir di tempat terpisah.

Ia melanjutkan, diktat mahasiswa Al-Azhar sebenarnya bestandar tinggi. Jika kita paham dan bisa mengembangkannya itu sudah sangat cukup untuk bekal berkiprah di masyarakat.

Suasana di ruang sidang makin haru saat para kader Muhammadiyah dan teman-teman Furqon memberikan ucapan selamat atas sidang tesisnya. Peristiwa spesial itu diharapkan akan mendorong para kader Muhammadiyah lain untuk segera melanjutkan studinya atau menyelesaikan S3 di Universitas Al-Azhar.*/Omair, Mesir

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al-AzharAminullah FurqonHeadlineHukum Perdata MesirMuhammadiyahPCIM MesirPerbandingan Fikih
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Medan Sulit, Jokowi Akui Kesulitan Hadapi Teroris KKB
Tulisan selanjutnya Gus Mus Unggah Foto Banjir Semarang-Demak, Netizen: Sindiran Keras

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?