Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

TikTok-an di Montana Amerika Serikat Perbuatan Melanggar Hukum

Ama Farah
Terakhir diupdate: 18 Mei 2023 10:28 10:28 am
Ama Farah
Dipublikasikan 18 Mei 2023 10:27
Bagikan
tiktok afghanistan
Bagikan

Hidayatullah.com– Montana hari Rabu (17/5/2023) menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang memiliki hukum yang melarang dan mempidanakan TikTok, dengan seperangkat undang-undang yang akan mulai diberlakukan tahun depan.

Larangan itu menjadi UU setelah ditandatangani oleh Gubernur Greg Gianforte.

“TikTok tidak boleh beroperasi dalam yurisdiksi teritorial Montana,” kata undang-undang baru itu yang dimuat di situs web negara bagian seperti dikutip AFP.

Larangan itu mempidanakan seseorang ketika dia mengakses TikTok, menawarkan kemampuan untuk mengakses TikTok, atau menawarkan kemampuan untuk mengunduh TikTok.

Setiap pelanggaran dapat diganjar dengan hukuman $10.000 per hari pelanggaran terjadi.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berdasarkan UU itu, Apple dan Google diharuskan untuk menyingkirkan TikTok dari app stores mereka dan mereka juga dapat dikenai sanksi denda harian 

UU itu akan berlaku efektif pada 2024, tetapi tidak berlaku apabila TikTok dibeli oleh perusahaan yang berbasis di negara yang tidak dianggap oleh Washington sebagai musuh Amerika Serikat.

Gianforte mengatakan lewat Twitter bahwa dia menandatangani larangan itu guna melindungi data personal dan pribadi rakyat Montana dari tangan Partai Komunis China.

UU itu hampir dipastikan akan di gunakan digugat ke pengadilan.

Para pemimpin politik di negara bagian Montana telah “melanggar kebebasan berbicara ratusan ribu warga Montana yang menggunakan app tersebut untuk mengekspresikan, memperoleh informasi, dan menjalankan bisnis kecil mereka dengan alasan sentimen anti-China,” kata Keegan Medrano, direktur kebijakan ACLU Montana.

“Gubernur Gianforte telah menandatangani UU yang melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana dengan secara tidak sah melarang TikTok,” kata seorang jubir untuk perusahaan tersebut kepada AFP.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amerika SerikatchinaHeadlineMontanaTikTok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua MPU: Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh Perlu Dievaluasi, Bukan Direvisi
Tulisan selanjutnya Sakti Eks Sheila On 7 Siap Sinergi Program Qurban Bersama BMH

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?