Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Moroko akan Tarik Pajak dari Youtuber

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 29 Mei 2023 22:30 10:30 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 29 Mei 2023 22:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Pemerintah Maroko telah mengumumkan niatnya untuk memberlakukan pajak terhadap pembuat konten YouTube atau Youtuber. Mustapha Baitas, juru bicara pemerintah Maroko, membenarkan bahwa mereka yang menjadi sasaran pajak ini akan segera diungkap/

Berita tersebut telah disebutkan dalam beberapa postingan yang mencatat bahwa tindakan tersebut belum memicu kontroversi yang meluas, dan menurut mereka setelah pengumuman tersebut, tampaknya pembuat konten yang terlibat tidak ingin mengungkapkan identitas mereka.

Langkah saat ini mungkin hanya implementasi dari apa yang disebutkan dalam pemberitahuan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak setahun yang lalu, di mana mereka diberitahu bahwa mereka harus membayar sebagian dari penghasilan mereka ke Kas Negara.

Menurut informasi yang ada, berita terbaru ini sejalan dengan apa yang dilaporkan tahun lalu bahwa pembuat konten YouTube di Maroko harus membayar pajak, terutama yang memperoleh keuntungan melebihi 100.000 dirham per bulan ($9.768), setara dengan 2,2 juta dirham setahun ($117.224). Undang-undang mengharuskan mereka untuk membayar Kas Negara 38 persen dari total pendapatan mereka.

Pengumuman pemerintah Maroko tentang niatnya untuk mengenakan pajak atas penghasilan YouTuber dan pembuat konten di platform media sosial telah memicu reaksi beragam.

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Beberapa pihak menyambut baik keputusan tersebut dan menganggapnya sebagai langkah positif untuk meningkatkan prinsip “keadilan pajak” di antara semua warga negara Maroko, yang lain menyatakan keberatan dan mencatat bahwa ada pertanyaan tentang cara penerapan keputusan tersebut dan dampak yang diharapkan.

Pengumuman terkait pajak ini membuka kembali diskusi tentang penghasilan YouTuber dan influencer Maroko di platform media sosial dan pertanyaan tentang metode pengenaan pajak ini atas penghasilan mereka dari ruang digital.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:marokopajakyoutubeYoutuber
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Semangat Korea: Hyundai, LG Bangun Pabrik Mobil Baterai EV di Georgia AS
Tulisan selanjutnya Kemenag Ingatkan Sanksi Jika Distribusi Makanan Jamaah Haji Terlambat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?