Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Akibat Pergaulan Bebas, Ratusan Murid SD dan SMP di Blitar Ajukan Pernikahan Dini

Ahmad
Terakhir diupdate: 31 Mei 2023 16:05 4:05 pm
Ahmad
Dipublikasikan 31 Mei 2023 16:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Pernikahan dini yang sebabkan oleh faktor seks bebas yang berujung kehamilan di luar nikah kembali menjadi sorotan. Yang terbaru adalah yang yang terjadi di Blitar, Jawa Timur.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar menyebutkan selama periode Januari hingga Mei 2023 ini ada 108 anak yang mengajukan dispensasi kawin. Dari ratusan anak tersebut mayoritas masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Selama periode Januari hingga Mei 2023 ini total ada sebanyak 66 murid SMP di Kabupaten Blitar yang mengajukan dispensasi kawin. Sementara untuk tingkatkan SD ada sebanyak 40 murid yang juga mengajukan permohonan pernikahan dini.

“Merried by accident (menikah karena kecelakaan berupa kehamilan) itu jadi pertimbangan kami apa lagi sudah usia 17 tahun,” kata Iin Indira, Kepala UPT PPA Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar, Ahad (28/05/23), mengutip beritajatim.com.

Kurangnya pengawasan orang tua membuat pergaulan anak di Kabupaten Blitar kiam bebas. Media sosial juga menjadi peranan utama yang mendorong anak terjerumus dalam pergaulan bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kondisi ini pun menjadi pekerjaan rumah bagi orang tua, sekolah hingga Pemerintah Kabupaten Blitar. Pembekalan pendidikan agama dan pengawasan penggunaan media sosial dirasa bisa menjadi kunci bagi pengendalian pergaulan bebas anak untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.

“Itu metode untuk mengalihkan, artinya biar pikiran anak tidak kosong utamanya dengan memperbanyak kegiatan agama atau religi,” imbuh Iin.

Menilik data DP3APPKB Kabupaten Blitar mengenai dispensasi kawin, tidak semua diterima oleh petugas. Dari jumlah 66 murid SMP yang mengajukan dispensasi kawin sebanyak 23 pengajuannya ditolak.

Sementara untuk tingkatkan SD sebanyak 14 pengajuan dispensasi ditolak dan 26 pasangan lainnya diizinkan untuk melangsungkan pernikahan di usia dini.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar sebetulnya merasa berat mengeluarkan izin pernikahan dini. Namun apa daya, kondisi anak yang telah hamil di luar nikah menjadi pertimbangan serius untuk mengeluarkan izin pernikahan.

Selain kondisi anak, izin dispensasi nikah itu dikeluarkan lantaran orang tua dari dua belah pihak menyanggupi untuk mengawal dan mengawasi jalannya bahtera rumah tangga putra-putrinya.

“Mereka memang belum cukup atau belum mampu dari kaca mata kami ya. Calon suaminya juga belum punya pekerjaan,” kata perempuan ramah itu

Berbanding terbalik dengan SD dan SMP, pelajar SMA di Kabupaten Blitar justru menjadi yang paling sedikit mengajukan dispensasi kawin. Total mulai awal tahun hingga sekarang hanya ada 2 murid SMA yang mengajukan dispensasi kawin.

Secara keseluruhan ada 3-5 anak di Kabupaten Blitar yang mengajukan dispensasi kawin. Usia pelajar yang mengajukan izin menikah dini ini pun mulai dari 12-17 tahun. 

Hampir semua anak yang mengajukan pernikahan dini ini pun belum memiliki pekerjaan. Secara emosional pasangan anak yang akan dinikahkan ini juga belum matang.

“Rekomendasi dispensasi nikah ini akan diserahkan ke Pengadilan Agama, PA lah yang nantinya menentukan apakah dispensasi kawin ini diterima atau ditolak,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dispensasi kawinHeadlineKabupaten Blitarnikah dinipergaulan bebas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Libya Menghukum Mati 23 Mantan Anggota ISIS
Tulisan selanjutnya Membusuk Sedikit Sejak Meninggal 2019 Jasad Biarawati Dibanjiri Peziarah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?