Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Mendukung Keputusan MA tentang Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Juli 2023 23:08 11:08 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Juli 2023 23:07
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Hari Selasa (18/7/2023)  Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Indikasi bagi Hakim dalam Mengadili Permohonan Catatan Perkawinan Antar Orang yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

“Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan untuk menutup celah bagi para pelaku perkawinan beda agama yang selama ini bermain-main dan berusaha menyiasati hukum,” kata Niam di Jakarta, Selasa.

Niam menjelaskan UU Perkawinan telah memperjelas bahwa perkawinan itu sah jika dilakukan sesuai dengan ajaran agama.

Dengan demikian, kata dia, acara pernikahan itu sebenarnya adalah acara keagamaan. Sementara negara hadir untuk menyelenggarakan acara keagamaan tersebut demi mencapai status melalui catatan.

Baca Juga

Di Jepang Sekarang Ada 100.000 Orang Berusia 100 Tahun atau Lebih
Dapat Izin dari Indonesia, Malaysia akan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
Masjid Polisi Diserang Bom Mobil Saat Shalat Jumat di Khyber Pakhtunkhwa
Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
Jubir Taliban Peringatkan Pakistan Supaya Tidak Melakukan Operasi Militer di Wilayah Afghanistan

“Pencatatan perkawinan merupakan wilayah administratif sebagai bukti legalitas perkawinan. Jika Islam menyatakan pernikahan tidak sah, maka tidak mungkin untuk mencatat,” katanya. Namun, menurut Niam, ada orang yang telah menghindari hukum dengan mengajukan keputusan pengadilan, dengan dalih Undang-Undang Administrasi Kependudukan membuat ruang.

Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 secara eksplisit mengatur perkawinan adalah sah, bila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan keyakinannya.

Selanjutnya, Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang memiliki hubungan yang, menurut agamanya atau aturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Dalam Islam, kata Niam, pernikahan dilarang.

Islam melarang, dan hukum melarang. SE bersikeras pada larangan untuk melayani sebagai panduan hakim. Oleh karena itu, pelaku, fasilitator, dan penyelenggara perkawinan dari berbagai agama melanggar hukum,” kata Niam.

Sebelumnya, dalam proses penyusunan SEMA, MA mengundang perwakilan lembaga keagamaan untuk dimintai pendapatnya.  Niam hadir dalam pertemuan tersebut untuk membahas berbagai isu seperti pernikahan agama, kasus putusan pengadilan yang beragam, dan pentingnya memberikan bimbingan bagi para hakim.

“Aturan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak, terutama bagi hakim yang belum mengerti atau pura-pura tidak memahami hukum perkawinan,” katanya.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMAMahkamah AgungMUIperkawinan beda agamaSurat Edaran MA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahkamah Agung Keluarkan Edaran Melarang Hakim Mencatatkan Pernikahan Beda Agama
Tulisan selanjutnya Ethiopia Pulihkan Akses Media Sosial Usai Pertikaian Pemerintah dengan Gereja Ortodoks Ethiopia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sejumlah Negara Muslim Kecam Serangan Drone ke Mekkah

Berita
17 September 2026 16:00
Gerebek Kelab Malam dan Bar Gay, Turki Tangkap 162 Aktivis LGBT
Para Pemimpin Libanon, Prancis dan Yordania akan Bahas Masalah Militer Libanon di Paris
Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
Pameran Kaligrafi Internasional 2026 di Semarang Hadirkan 250 Karya dari 50 Negara

Terbaru

  • Di Jepang Sekarang Ada 100.000 Orang Berusia 100 Tahun atau Lebih
  • Dapat Izin dari Indonesia, Malaysia akan Bantu Padamkan Karhutla di Kalimantan
  • Masjid Polisi Diserang Bom Mobil Saat Shalat Jumat di Khyber Pakhtunkhwa
  • Pengadilan Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Atas Tujuh Pejabat Senior Era PM Hasina
  • Jubir Taliban Peringatkan Pakistan Supaya Tidak Melakukan Operasi Militer di Wilayah Afghanistan
  • Mantan Bos Tabung Haji Malaysia Terdakwa Korupsi, Keluarganya Diminta Serahkan Daftar Aset
  • Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara
  • Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku
  • Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza
  • Mantan Presiden Kosovo Dihukum Penjara 25 Tahun karena Kejahatan Perang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Mantan Bos Tabung Haji Malaysia Terdakwa Korupsi, Keluarganya Diminta Serahkan Daftar Aset

20 September 2026 13:36
Berita

Ledakan Terdengar di Riyadh, Arab Saudi Keluarkan Peringatan Serangan Udara

19 September 2026 15:03
Berita

Dorong Tinggalkan Kebiasaan Scrolling, Singapura Beri Imbalan Warganya yang Baca Buku

19 September 2026 11:24
Berita

Irlandia Boikot Eurovision untuk Kedua Kalinya, Soroti Situasi Kemanusiaan Gaza

19 September 2026 10:34
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?