Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Mendukung Keputusan MA tentang Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Juli 2023 23:08 11:08 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Juli 2023 23:07
Bagikan
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa, Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan pencatatan perkawinan beda agama.

Hari Selasa (18/7/2023)  Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Indikasi bagi Hakim dalam Mengadili Permohonan Catatan Perkawinan Antar Orang yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

“Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan untuk menutup celah bagi para pelaku perkawinan beda agama yang selama ini bermain-main dan berusaha menyiasati hukum,” kata Niam di Jakarta, Selasa.

Niam menjelaskan UU Perkawinan telah memperjelas bahwa perkawinan itu sah jika dilakukan sesuai dengan ajaran agama.

Dengan demikian, kata dia, acara pernikahan itu sebenarnya adalah acara keagamaan. Sementara negara hadir untuk menyelenggarakan acara keagamaan tersebut demi mencapai status melalui catatan.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

“Pencatatan perkawinan merupakan wilayah administratif sebagai bukti legalitas perkawinan. Jika Islam menyatakan pernikahan tidak sah, maka tidak mungkin untuk mencatat,” katanya. Namun, menurut Niam, ada orang yang telah menghindari hukum dengan mengajukan keputusan pengadilan, dengan dalih Undang-Undang Administrasi Kependudukan membuat ruang.

Sementara itu, dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 secara eksplisit mengatur perkawinan adalah sah, bila dilakukan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan keyakinannya.

Selanjutnya, Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang memiliki hubungan yang, menurut agamanya atau aturan lain yang berlaku, dilarang kawin. Dalam Islam, kata Niam, pernikahan dilarang.

Islam melarang, dan hukum melarang. SE bersikeras pada larangan untuk melayani sebagai panduan hakim. Oleh karena itu, pelaku, fasilitator, dan penyelenggara perkawinan dari berbagai agama melanggar hukum,” kata Niam.

Sebelumnya, dalam proses penyusunan SEMA, MA mengundang perwakilan lembaga keagamaan untuk dimintai pendapatnya.  Niam hadir dalam pertemuan tersebut untuk membahas berbagai isu seperti pernikahan agama, kasus putusan pengadilan yang beragam, dan pentingnya memberikan bimbingan bagi para hakim.

“Aturan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak, terutama bagi hakim yang belum mengerti atau pura-pura tidak memahami hukum perkawinan,” katanya.* (ant)

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMAMahkamah AgungMUIperkawinan beda agamaSurat Edaran MA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahkamah Agung Keluarkan Edaran Melarang Hakim Mencatatkan Pernikahan Beda Agama
Tulisan selanjutnya Ethiopia Pulihkan Akses Media Sosial Usai Pertikaian Pemerintah dengan Gereja Ortodoks Ethiopia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?