Hidayatullah.com—Mahkamah Agung (MA) hari Senin (17/7/2023), secara resmi telah melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Surat larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.
“Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” demikian bunyi SE yang diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” demikian bunyi edaran pada poin kedua.
SE tersebut meminta para hakim harus berpedoman pada dua ketentuan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. SE dikeluarkan MA setelah sejumlah pengadilan di Indonesia beberapa waktu terakhir mengabulkan permohonan nikah beda agama.
Berikut isi SEMA 2/2023 sesuai edaran MA yang diterima hidayatullah.com, Selasa (18/7/2023):
SURAT EDARAN
Nomor 2 Tahun 2023
TENTANG
PETUNJUK BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN
PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR-UMAT YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN
Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
MUHAMMAD SYARIFUDDIN
Menanggapi keputusan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan pencatatan perkawinan beda agama.
“Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan untuk menutup celah bagi para pelaku perkawinan beda agama yang selama ini bermain-main dan berusaha menyiasati hukum,” kata Niam di Jakarta.*