Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Agung Keluarkan Edaran Melarang Hakim Mencatatkan Pernikahan Beda Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 Juli 2023 23:00 11:00 pm
Ahmad
Dipublikasikan 18 Juli 2023 22:59
Bagikan
Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung (MA) hari Senin (17/7/2023), secara resmi telah melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.  Surat larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.

“Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” demikian bunyi SE yang diteken Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

“Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” demikian bunyi edaran pada poin kedua.

SE tersebut meminta para hakim harus berpedoman pada dua ketentuan dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. SE dikeluarkan MA setelah sejumlah pengadilan di Indonesia beberapa waktu terakhir mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Berikut isi SEMA  2/2023 sesuai edaran MA yang diterima hidayatullah.com, Selasa (18/7/2023):

Baca Juga

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

SURAT EDARAN

Nomor 2 Tahun 2023

TENTANG

PETUNJUK BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN

PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR-UMAT YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN

Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,

KETUA MAHKAMAH AGUNG

REPUBLIK INDONESIA

MUHAMMAD SYARIFUDDIN

Menanggapi keputusan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan pencatatan perkawinan beda agama.

“Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan untuk menutup celah bagi para pelaku perkawinan beda agama yang selama ini bermain-main dan berusaha menyiasati hukum,” kata Niam di Jakarta.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hakimHeadlineMAMahkamah Agungpernikahan beda agamaSurat Edaran MA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya (Renungan Muharram): Pentingnya Hijrah dan Istiqomah agar Husnul Khatimah
Tulisan selanjutnya MUI Mendukung Keputusan MA tentang Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Berita
30 Agustus 2026 10:37
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

1 September 2026 12:00
Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

1 September 2026 09:01

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

31 Agustus 2026 22:46
Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

31 Agustus 2026 21:38
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?