Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sepekan Singapura Eksekusi Tiga Terpidana Narkoba

Ama Farah
Terakhir diupdate: 4 Agustus 2023 14:03 2:03 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 4 Agustus 2023 14:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Singapura mengeksekusi seorang pria berusia 39 tahun yang divonis hukuman mati karena menyelundupkan heroin. Eksekusi tersebut merupakan yang ketiga dalam kurun waktu sepekan.

Mohamed Shalleh Adul Latiff dinyatakan bersalah dan dihukum mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin “dengab tujuan untuk diperdagangkan” pada 2019.

Hukumannya telah dilaksanakan pada hari Kamis (3/8/2023), kata Central Narcotics Bureau (CNB) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir AFP.

Menurut dokumen pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai seorang sopir pengiriman sebelum ditangkap pada 2016. Dalam persidangan, dia mengklaim bahwa dirinya menyangka mengirim rokok selundupan disuruh oleh dan seorang teman yang meminjamkan uang kepadanya.

Dia merupakan narapidana ke-16 yang dieksekusi sejak pemerintah Singapura melanjutkan kembali pelaksanaan eksekusi pada Maret 2022 setelah dihentikan sementara selama 2 tahun pandemi Covid-19.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Eksekusi itu – yang kelima untuk tahun ini – dilakukan kurang dari sepekan setelah Singapura mengeksekusi wanita terpidana narkoba pertama dalam kurun hampir 20 tahun meskipun ada protes dari kelompok-kelompok peduli HAM.

Saridewi Binte Djamani, wanita warga Singapura berusia 45 tahun, dieksekusi pada hari Jumat (28/7/2023) setelah divonis bersalah  memperdagangkan heroin seberat sekitar 30 gram pada 2018.

Seorang pria berusia 57 tahun bernama Mohd Aziz bin Hussain, dihukum gantung dua hari sebelum Saridewi karena memperdagangkan heroin seberat sekitar 50 gram.

Saridewi merupakan salah satu dari dua wanita yang menunggu pelaksanaan eksekusi di Singapura, menurut Transformative Justice Collective, sebuah kelompok peduli HAM berbasis di Singapura. Dia merupakan wanita pertama yang dieksekusi di negara kota itu sejak penata rambut Yen May Woen tewas di tiang gantungan pada 2004, kata kelompok tersebut. Yen juga merupakan terpidana narkoba.

Media lokal melaporkan bahwa dalam kesaksiannya di persidangan Saridewi mengaku menyimpan heroin untuk keperluan pribadi selama bulan Ramadhan.

Sementara dia tidak menyangkal menjual sejumlah narkoba seperti heroin dan methamphetamine dari rumah susunnya, dia menganggap aktivitas yang dilakukannya itu berskala kecil saja, kata hakim See Kee Oon.

Sebelum ketiga orang tersebut, pada bulan April Singapura mengeksekusi warganya yang bernama Tangaraju Suppiah. Dia didakwa memperdagangkan ganja seberat 1 kilogram yang yidak pernah disentuhnya. Pihak berwenang mengatakan Tangaraju mengkoordinasikan penjualan narkoba lewat ponsel.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam hukuman gantung yang diberlakukan di Singapura dan menyeru negara kecil super kaya itu untuk menghentikan hukuman mati.

Undang-undang anti-narkoba Singapura merupakan salah satu yang paling garang di dunia. Memperdagangkan ganja seberat 500 gram ke atas atau heroin seberat 15 gram ke atas dapat diganjar dengan hukuman mati.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:eksekusihukuman matinarkobasingapura
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hampir 10 Ribu Wanita di Kashmir yang Dicaplok India Hilang Tanpa Jejak
Tulisan selanjutnya Belasan Tawuran Pelajar Selama Bulan Juli 2023, Polisi Terapkan UU Darurat, Hukumanya sampai 20 Tahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?