Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Belasan Tawuran Pelajar Selama Bulan Juli 2023, Polisi Terapkan UU Darurat, Hukumanya sampai 20 Tahun

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Agustus 2023 14:30 2:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Agustus 2023 14:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kasus tawuran di Wilayah Hukum Jakarta Pusat pada bulan Juli 2023 mengalami peningkatan. Hal tersebut disampaikan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

“Untuk kasus memang mengalami kenaikan jika dibandingkan pada bulan Juni 2023, sekitar belasan kasus tawuran terjadi pada Julu 2023. Tawuran terjadi kebanyakan di wilayah Johar Baru, Sawah Besar dan Tanah Abang,” kata Komarudin dikutip KBRN, Kamis (3/8/2023).

Berdasarkan pengakuan para pelaku tawuran, kata Komarudin, meraka melakukan aksi tawuran hanya sekedar mencari jati diri atau gaya-gayaan. Biasanya, lanjut Komarudin, pelaku tawuran sebagian besar anak-anak atau pelajar yang masih duduk dibangku SMP, SMA dan SMK.

“Kami terus melakukan penjagaan selama 24 jam dengan mengerahkan personel dilapangan. Hampir 90 persen para pelaku tawuran paling banyak kalangan pelajar,” ujar Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan tawuran terjadi saat para senior mempengaruhi para pelajar yang baru masuk sekolah. Terlebih, saat ini para pelajar memasuki tahun ajaran baru.

Baca Juga

Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT

“Dari banyaknya laporan yang masuk, setelah kami dalami hanya anak-anak yang gaya-gayaan seolah seperti tawuran. Kami sudah amankan pelaku tawuran yang di Johar Baru, termasuk pelaku yang sudah berulangkali tawuran,” ucap Komarudin.*

UU Darurat

Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin menegaskan menindak para pelaku tawuran  dengan Undang-Undang Darurat, walaupaun status masih pelajar.

“Undang-undangan Darurat bisa menjerat pera pelaku tawuran yang membawa sajam. Hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ucap Komarudin.

Dia mengungkap aturan itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun. Sedangkan untuk ancama maksimal, kata dia, 20 tahun penjara.

Menurut dia, aturan ini masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. UU Darurat, kata dia, bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineJakartapelajartawuranTawuran PelajarUU Darurat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sepekan Singapura Eksekusi Tiga Terpidana Narkoba
Tulisan selanjutnya Pengguna Tiktok Temukan Cara Mengatasi Penuaan Dini, dengan Kulit Pisang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Transfer $3 Miliar ke Iran

Berita
14 Juni 2026 07:28
Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang

Terbaru

  • Hujan Hitam di Moskow Usai Ukraina Bombardir Pengilangan Minyak Rusia
  • Jangan Cuma di Stadion, Pria Jepang Diminta Ikut Bantu Bersihkan Rumah
  • Tiga Kapal Tanker Saudi Melewati Selat Hormuz Setelah Iran-AS Sepakat Mengakhiri Perang
  • Semua Biaya Ditanggung Qatar Kirim 1.000 Pendukung Timnas Jelang Laga Versus Kanada
  • MUI Serukan Masyarakat Lawan Gerakan Normalisasi LGBT
  • AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
  • AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran
  • Santri Tahfidz Ar-Riyadh Tampil pada Pembukaan Rapat Paripurna DPRD Bontang
  • Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi
  • Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum

18 Juni 2026 15:53
Berita

AI Grok Besutan Elon Musk Dipakai dalam Serangan AS Terhadap Iran

18 Juni 2026 14:41
Berita

Hijrah Digital adalah Upaya Memuliakan Waktu di Era Teknologi

17 Juni 2026 15:27
Berita

Wakaf Al-Qur’an, Tumbuhkan Generasi Qurani di Cibuntu

17 Juni 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?