Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Belasan Tawuran Pelajar Selama Bulan Juli 2023, Polisi Terapkan UU Darurat, Hukumanya sampai 20 Tahun

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Agustus 2023 14:30 2:30 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Agustus 2023 14:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kasus tawuran di Wilayah Hukum Jakarta Pusat pada bulan Juli 2023 mengalami peningkatan. Hal tersebut disampaikan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

“Untuk kasus memang mengalami kenaikan jika dibandingkan pada bulan Juni 2023, sekitar belasan kasus tawuran terjadi pada Julu 2023. Tawuran terjadi kebanyakan di wilayah Johar Baru, Sawah Besar dan Tanah Abang,” kata Komarudin dikutip KBRN, Kamis (3/8/2023).

Berdasarkan pengakuan para pelaku tawuran, kata Komarudin, meraka melakukan aksi tawuran hanya sekedar mencari jati diri atau gaya-gayaan. Biasanya, lanjut Komarudin, pelaku tawuran sebagian besar anak-anak atau pelajar yang masih duduk dibangku SMP, SMA dan SMK.

“Kami terus melakukan penjagaan selama 24 jam dengan mengerahkan personel dilapangan. Hampir 90 persen para pelaku tawuran paling banyak kalangan pelajar,” ujar Komarudin.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan tawuran terjadi saat para senior mempengaruhi para pelajar yang baru masuk sekolah. Terlebih, saat ini para pelajar memasuki tahun ajaran baru.

Baca Juga

Ajak Bersatu Dukung Palestina, Indonesia: ‘Israel’ Selalu Manfaatkan Perpecahan
Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah
Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis
Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz
Atasi Suhu Udara Panas Warga Korea Utara Diimbau Makan Sup Daging Anjing

“Dari banyaknya laporan yang masuk, setelah kami dalami hanya anak-anak yang gaya-gayaan seolah seperti tawuran. Kami sudah amankan pelaku tawuran yang di Johar Baru, termasuk pelaku yang sudah berulangkali tawuran,” ucap Komarudin.*

UU Darurat

Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Komarudin menegaskan menindak para pelaku tawuran  dengan Undang-Undang Darurat, walaupaun status masih pelajar.

“Undang-undangan Darurat bisa menjerat pera pelaku tawuran yang membawa sajam. Hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara,” ucap Komarudin.

Dia mengungkap aturan itu tercatat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun. Sedangkan untuk ancama maksimal, kata dia, 20 tahun penjara.

Menurut dia, aturan ini masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. UU Darurat, kata dia, bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineJakartapelajartawuranTawuran PelajarUU Darurat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sepekan Singapura Eksekusi Tiga Terpidana Narkoba
Tulisan selanjutnya Pengguna Tiktok Temukan Cara Mengatasi Penuaan Dini, dengan Kulit Pisang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

152 Warga Palestina Syahid pada Juli, Tertinggi Tahun Ini

Berita
3 Agustus 2026 06:00
Dapat Kartu Pink Pengungsi Myanmar Mulai Diperbolehkan Bekerja di Thailand
Dituduh Plagiat Profesor Kulit Hitam Termuda Cambridge Mengundurkan Diri
Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis
Penjara Seumur Hidup Bagi Pemuda Afghanistan yang Menabrakkan Mobil ke Kerumunan di Munich Jerman

Terbaru

  • Ajak Bersatu Dukung Palestina, Indonesia: ‘Israel’ Selalu Manfaatkan Perpecahan
  • Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah
  • Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis
  • Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz
  • Atasi Suhu Udara Panas Warga Korea Utara Diimbau Makan Sup Daging Anjing
  • Pilot Malaysia Airlines yang Ditangkap di Jakarta Membawa Narkoba Tidak Menerbangkan Pesawat, Kata Malaysia Aviation Group
  • Kepala Intelijen Saudi di Baghdad Bahas Keamanan Regional dengan PM Iraq
  • Membangun Ketahanan Mental dengan Nilai-Nilai Al-Qur’an
  • Erdogan Buka Pintu Bagi Negara Sahabat Gabung Perjanjian Pertahanan Makkah
  • Tiga Negara Muslim Bersatu, Serangan ke Satu Negara Dianggap Serangan ke Semua

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pilot Malaysia Airlines yang Ditangkap di Jakarta Membawa Narkoba Tidak Menerbangkan Pesawat, Kata Malaysia Aviation Group

8 Agustus 2026 10:30
Berita

Kepala Intelijen Saudi di Baghdad Bahas Keamanan Regional dengan PM Iraq

8 Agustus 2026 09:41
Berita

Erdogan Buka Pintu Bagi Negara Sahabat Gabung Perjanjian Pertahanan Makkah

8 Agustus 2026 06:00
Tiga Negara Muslim Bersatu, Serangan ke Satu Negara Dianggap Serangan ke Semua
Berita

Tiga Negara Muslim Bersatu, Serangan ke Satu Negara Dianggap Serangan ke Semua

8 Agustus 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?