Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kasus Pencabulan Bocah Michael Jackson Dihidupkan Kembali

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Agustus 2023 18:40 6:40 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Agustus 2023 18:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan banding di California, Amerika Serikat, hari Jumat (18/8/2023) menghidupkan kembali gugatan hukum oleh dua pria yang menuduh penyanyi Michael Jackson melakukan pelecehan seksual selama bertahun-tahun ketika mereka masih bocah.

Majelis terdiri dari tiga hakim di pengadilan 2nd District Court of Appeal negara bagian California menilai bahwa tuntutan hukum Wade Robson dan James Safechuck seharusnya tidak dibatalkan oleh pengadilan yang lebih rendah, dan bahwa kedua orang tersebut dapat secara sah mengklaim bahwa dua perusahaan milik Jackson yang disebut dalam gugatan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut memiliki tanggung jawab afirmatif untuk melindungi mereka. 

Undang-undang baru di California, yang untuk sementara memperluas cakupan kasus pelecehan seksual, memungkinkan pengadilan banding untuk menghidupkan kembali kasus tersebut, lapor The Associated Press Ahad (20/8/2023).

Ini untuk kedua kalinya gugatan tersebut – yang diajukan oleh Robson pada 2013 dan Safechuck di tahun berikutnya – dihidupkan kembali setelah sempat ditolak. Kedua penggugat menjadi dikenal luas namanya setelah menceritakan kisah mereka dalam dokumenter tahun 2019 buatan HBO berjudul “Leaving Neverland”.

Seorang hakim yang menolak gugatan itu pada 2021 menilai dua korporasi MJJ Productions Inc. dan MJJ Ventures Inc., tidak dapat difungsikan seperti halnya Boy Scouts atau sebuah gereja dalam hal tanggung jawab mereka untuk melindungi anak-anak yang berada di bawah perlindungannya. 

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Michael Jackson, yang meninggal pada tahun 2009, merupakan pemilik tunggal dan satu-satunya pemegang saham d keduai perusahaan tersebut. Wade Robson dan James Safechuck menuntut kompensasi finansial dari kedua perusahaan itu atas pencabulan, yang menurut mereka, pernah dilakukan oleh Michael Jackson.

Hakim pengadilan yang lebih tinggi rupanya tidak setuju dengan hakim pengadilan sebelumnya, menyatakan bahwa “perusahaan yang memfasilitasi pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh salah satu karyawannya tidak dibebaskan dari kewajiban afirmatif untuk melindungi anak-anak itu hanya karena perusahaan secara tunggal dimiliki oleh pelaku pelecehan.”

Hakim banding menambahkan bahwa “akan menjadi tidak wajar jika tidak ada kewajiban yang dibebani kepada perusahaan sebagai tergugat dengan alasan hanya ada satu pemegang saham. Oleh karena itu kami membatalkan keputusan yang sudah dikeluarkan sebelumnya atas perusahaan-perusahaan tersebut.”

Jonathan Steinsapir, pengacara untuk pihak perusahaan Michael Jackson, mengatakan mereka kecewa dengan keputusan pengadilan terbaru itu.

“Para hakim dua pengadilan terkemuka berulang kali menolak kasus-kasus ini pada banyak kesempatan selama dekade terakhir karena undang-undang mengharuskannya,” kata Steinsapir dalam email ke The Associated Press.  “Kami tetap berkeyakinan sepenuhnya bahwa Michael tidak bersalah atas tuduhan-tuduhan ini, yang bertentangan dengan semua bukti yang kredibel dan pembuktian independen, dan yang baru pertama kali dibuat bertahun-tahun setelah kematian Michael oleh para pria yang didorong semata-mata oleh uang.”

Steinsapir berargumen dalam pembelaannya pada bulan Juli bahwa tidak masuk di akal para pekerja dituntut secara hukum untuk menghentikan perilaku bosnya.

“Itu artinya karyawan tingkat rendah harus menghadapi atasan mereka dan menyebut mereka pedofil,” kata Steinsapir.

Vince Finaldi, seorang pengacara untuk Robson dan Safechuck, dalam sebuah email mengatakan bahwa mereka “senang tetapi tidak terkejut” dengan keputusan hakim banding terbaru. Menurutnya, penolakan terhadap kasus itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di California dan apabila gugatan itu ditolak maka akan menjadi preseden buruk dalam kasus-kasus pencabulan terhadap anak di seluruh penjuru negeri.

Holly Boyer, pengacara lain untuk Robson dan Safechuck, mengatakan bahwa anak laki-laki itu “ditinggalkan sendirian di kandang singa oleh para karyawan tergugat. Kewajiban afirmatif (kewajiban yang diharuskan oleh undang-undang, red) untuk melindungi dan memperingatkan adalah keputusan yang benar.”*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMichael JacksonPedofilpencabulan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IDAI: Wacana Pemberlakuan WFH Bukan Solusi Atasi Polusi
Tulisan selanjutnya Covid-19 Belum “Mati” Varian Baru Muncul yang Dikenal BA.2.86

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?