Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dikukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam, Prof Nafik Gagas Pasar Ta’awun

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Oktober 2023 09:56 9:56 am
Ahmad
Dipublikasikan 26 Oktober 2023 09:50
Bagikan
Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono SE MSi
Bagikan

Hidayatullah.com—Pasar ta’awun akan melayani golongan yang mampu membeli maupun yang tidak. Hal itu akan memberikan konsep bahwa pasar ta’awun merupakan sarana mempertemukan mereka yang membutuhkan dengan mereka memberi.

“Ilmu ekonomi konvensional tidak membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Paradigma ini melahirkan persaingan dalam memperebutkan sumberdaya di alam semesta ini dalam sistem pasar persaingan,” demikian diungkap Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono SE MSi, saat dikukuhkan sebagai guru besar dalam bidang Ilmu Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam.

Kegiatan pengukuhannya berlangsung pada Rabu (25/10/2023) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-(C), UNAIR.

Konsep Pasar Ta’awun

Menurutnya, pasar persaingan tidak menyediakan sumber daya yang gratis. Dengan itu,  mereka hanya akan melayani golongan yang mampu membeli, sisanya tidak terlayani.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Akhirnya kesenjangan ekonomi akan terjadi dan sulit untuk meminimalisir. Padahal, dalam ekonomi telah memberikan solusi terbaik bagi yang mampu membeli maupun yang tidak.

Sistem pasar tersebut ialah sistem pasar ta’awaun. Bagi mereka yang mampu membeli, mereka akan mendapatkan barang dengan sistem jual-beli seperti biasa.

Sedangkan bagi yang tidak mampu, akan mendapatkan secara gratis yang bersumber dari dana sosial Islam, yaitu zakat, infak, dan shodaqoh (ZIS). Dampaknya, kuantitas komoditas yang beredar dan terserap akan lebih banyak sehingga harganya akan lebih murah.

“Penetapan harga pada pasar ta’awun yang normal akan menyebabkan terjadinya ketidakadilan pasar dan kezaliman terhadap harta dan darah manusia,” katanya dalam orasi ilmiah berjudul “Pasar Ta’awun: Solusi Kesenjangan Ekonomi dan Ketidakadilan Pasar Sistem” ini.

Intervensi Pasar

Akan tetapi, jelasnya, apabila harga lebih tinggi dari harga pasar normal maka tingkat ZIS akan menurun dan akan berdampaknya turunnya ZIS. Dengan itu, sebagian masyarakat tidak akan mampu membeli komoditas.

Namun, apabila harga ditetapkan lebih rendah maka pedagang akan mengalami penurunan keuntungan maka ini kezaliman terhadap harta pedagang.

“Apabila mekanisme pasar telah berjalan normal maka pemerintah haram mengintervensi pasar tetapi apabila mekanisme pasar berjalan tidak normal maka pemerintah wajib melakukan intervensi dalam rangka untuk menormalkan pasar,” pungkasnya dikutip laman unair.ac.id.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ekonomi IslamHeadlinemembelimemberipasar ta’awun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya lira dolar Erdogan: Hamas adalah Mujahidin yang Berjuang Melindungi Tanah dan Rakyatnya
Tulisan selanjutnya (VIDEO) Pendeta Radikal Hindu Ini Ingin Tinggal di ‘Israel’ Bantu Zionis “Basmi” Umat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?