Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahkamah Hukum Eropa Putuskan Instansi Pemerintah Boleh Larang Jilbab

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 November 2023 06:14 6:14 am
Ahmad
Dipublikasikan 30 November 2023 06:00
Bagikan
Muslimah Belgia protes larangan jilbab
Bagikan

Hidayatullah.com – Pengadilan tertinggi Uni Eropa memutuskan instansi pemerintah di negara-negara anggota dapat melarang pegawainya mengenakan simbol keyakinan agama, seperti jilbab.

Daftar isi
  • Langkah diskriminatif
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Mahkamah Hukum Uni Eropa (CJEU) mengatakan pada hari Selasa bahwa kebijakan netralitas yang ketat yang dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan administratif netral dapat dianggap dibenarkan secara obyektif oleh tujuan yang sah.

Menurut TRT World pada Rabu (29/11/2023), putusan itu menambahkan bahwa instansi pemerintah lainnya juga akan dibenarkan jika memutuskan untuk mengizinkan, dengan cara yang umum dan tidak pandang bulu, penggunaan simbol-simbol keyakinan yang terlihat.

Mahkamah mengatakan bahwa pihak berwenang di negara-negara anggota memiliki keleluasaan dalam merancang netralitas pelayanan publik yang ingin mereka promosikan.

Namun, tujuan ini harus dicapai dengan cara yang konsisten dan sistematis dan tindakan harus dibatasi pada apa yang benar-benar diperlukan, kata pengadilan.

Baca Juga

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Pengadilan nasionallah yang harus memverifikasi bahwa persyaratan ini telah dipenuhi.

Baca juga: Larangan Hijab Prancis di Olimpiade 2024 Banjir Kecaman Internasional

Langkah diskriminatif

Awalnya, kasus ini diajukan ke CJEU setelah seorang pegawai di kota Ans, Belgia timur, diberitahu bahwa ia tidak boleh mengenakan jilbab di tempat kerja.

Pemerintah kota kemudian mengubah persyaratan kerja untuk mewajibkan karyawannya mematuhi netralitas yang ketat dengan tidak mengenakan tanda-tanda yang menunjukkan keyakinan agama atau ideologi.

Wanita yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum, mengatakan bahwa haknya atas kebebasan beragama telah dilanggar.

Eropa telah menjadikan jilbab sebagai isu diskriminatif di seluruh Eropa selama bertahun-tahun.*

Baca juga: Swiss Rancang UU Larangan Niqab yang akan Denda Pemakainya Rp 15 Juta

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:larangan hijablarangan jilbabMahkamah AgungUni Eropa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantunya Diangkat Kasad, Opung Luhut Menangis
Tulisan selanjutnya Pidato Hamid Fahmy Zarkasi Dapat Apresiasi Para Saintis Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

4 Juni 2026 08:06
Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

3 Juni 2026 16:00
Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

3 Juni 2026 13:30
Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

3 Juni 2026 13:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?