Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Swiss Rancang UU Larangan Niqab yang akan Denda Pemakainya Rp 15 Juta

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 17 Oktober 2022 15:55 3:55 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 14 Oktober 2022 20:33
Bagikan
Penutup wajah niqab swiss
Bagikan

Hidayatullah.com — Swiss berencana menyusun undang-undang yang melarang pemakaian niqab atau burqa. Nantinya mereka yang melanggar akan diberi denda £900 atau setara Rp 15 juta.

Rancangan undang-undang dikirim ke parlemen oleh pemerintah Swiss pada kemarin (13/10/2022). Larangan pemakaian niqab Swiss akan termasuk beberapa pengecualian, seperti pemakaian di pesawat, di tempat diplomatik dan tempat ibadah.

Pemakaian masker, masih dalam rancangan undang-undang tersebut, yang dianggap perlu untuk melindungi diri saat menjalankan hak berekspresi dan berkumpul akan diizinkan selama pihak berwenang menyetujui.

“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban publik. Hukuman bukanlah prioritas,” ujar kabinet pemerintah dalam pernyataannya.

Tahun lalu, para pemilih di Swiss secara sempit mendukung proposal untuk melarang penutup wajah penuh di tempat-tempat umum meskipun hampir tidak ada pengguna niqab di negara itu.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Larangan itu didorong oleh Partai Rakyat Swiss. Salah satu anggota parlemennya, Jean-Luc Addor, berpendapat larangan itu akan mempromosikan kesetaraan antara pria dan wanita dan akan membantu memerangi radikalisasi Islam.

Dewan Pusat Islam Swiss mengatakan proposal tersebut membuktikan bahwa Islamofobia telah meningkat di Swiss sejak larangan menara pada tahun 2009. Dewan itu juga berjanji untuk membayar denda bagi mereka yang memilih untuk mengenakan niqab atas nama kebebasan beragama.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cadarlarangan hijabniqabswiss
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Biaya Pemakaman Shinzo Abe 1,25 Miliar Yen
Tulisan selanjutnya Steven Indra Wibowo Meninggal Dunia, Pendiri Mualaf Center Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?