Hidayatullah.com — Swiss berencana menyusun undang-undang yang melarang pemakaian niqab atau burqa. Nantinya mereka yang melanggar akan diberi denda £900 atau setara Rp 15 juta.
Rancangan undang-undang dikirim ke parlemen oleh pemerintah Swiss pada kemarin (13/10/2022). Larangan pemakaian niqab Swiss akan termasuk beberapa pengecualian, seperti pemakaian di pesawat, di tempat diplomatik dan tempat ibadah.
Pemakaian masker, masih dalam rancangan undang-undang tersebut, yang dianggap perlu untuk melindungi diri saat menjalankan hak berekspresi dan berkumpul akan diizinkan selama pihak berwenang menyetujui.
“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban publik. Hukuman bukanlah prioritas,” ujar kabinet pemerintah dalam pernyataannya.
Tahun lalu, para pemilih di Swiss secara sempit mendukung proposal untuk melarang penutup wajah penuh di tempat-tempat umum meskipun hampir tidak ada pengguna niqab di negara itu.
Larangan itu didorong oleh Partai Rakyat Swiss. Salah satu anggota parlemennya, Jean-Luc Addor, berpendapat larangan itu akan mempromosikan kesetaraan antara pria dan wanita dan akan membantu memerangi radikalisasi Islam.
Dewan Pusat Islam Swiss mengatakan proposal tersebut membuktikan bahwa Islamofobia telah meningkat di Swiss sejak larangan menara pada tahun 2009. Dewan itu juga berjanji untuk membayar denda bagi mereka yang memilih untuk mengenakan niqab atas nama kebebasan beragama.*