Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

DSI Aceh akan Prioritaskan Penyelesaian Qanun Grand Design Syariat Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Januari 2024 10:19 10:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 15 Januari 2024 10:18
Bagikan
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag MH
Bagikan

Hidayatullah.com—Pemerintah Aceh bersama DPRA berkomitmen menyelesaikan Qanun Grand Design pelaksanaan syariat Islam di Aceh pada tahun 2024.

Menurut Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag MH penyelesaian qanun ini menjadi prioritas utama DSI sebagai bagian dari upaya  lebih menyempurnakan ketercakupan dan kualitas regulasi terkait pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Zahrol Fajri menegaskan, penyelesaian Qanun Grand design ini memiliki dampak yang signifikan terhadap pelaksanaan syariat Islam secara menyeluruh di Aceh.

Proses penyusunan draft qanun ini telah berlangsung selama beberapa tahun, dan kini fokusnya  adalah melahirkannya menjadi regulasi resmi Aceh.

Menurut Zahrol Fajri, penyelesaian qanun ini akan membantu menciptakan kerangka hukum yang kuat dan terstruktur dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Baca Juga

Al Muzzammil Yusuf: Perjuangan Kemerdekaan Palestina Butuh Kerja Bersama Dunia Internasional
Presidium BMIWI Tegaskan Sikap Penolakan terhadap Gerakan LGBT
BMIWI Gelar Seminar Kemerdekaan, Angkat Isu Ketahanan Keluarga dan Solidaritas Palestina-Sudan
Iran Bidik Aset AS di Eropa Jika Trump Perluas Konflik
Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Jamaah

Grand design ini diharapkan  menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, agar dapat memahami dan menjalankan syariat Islam dengan sempurna.

Selain itu, tambahnya, pada tahun 2024 DSI Aceh merencanakan akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para rektor perguruan tinggi, pengusaha, ormas,  serta lembaga dakwah seluruh Aceh dalam rangka tindak lanjut dan implementasi Surat Edaran Gubernur terkait penguatan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Kita sedang mempertimbangkan pemberian penghargaan dalam bentuk Syariah Award kepada instansi pemerintah, swasta, lembaga, pengusaha, perorangan dan unsur masyarakat lainnya yang cukup aktif dan menjadi model dalam pelaksanaan syariat Islam,” ujarnya.

Demikian pula, kata Zahrol Fajri, DSI menargetkan dapat meraih lima besar pada pelaksanaan MTQN XXX tahun 2024 yang akan berlangsung di Kalimantan Timur.  Sebelumnya Aceh meraih peringkat 8 pada MTQN XXIX Tahun 2022  di Kalimantan Selatan.

“Dengan semangat kebersamaan dan dukungan masyarakat, DSI akan terus mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Aceh untuk segera membentuk Dewan Syariah Kabupaten/Kota di seluruh Aceh sebagai tindak lanjut dari Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS),” pungkasnya.*/Sayed M. Husen

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehDPRAQanun Grand Designqanun syariahsyariat Islam Aceh
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Begini Sikap Politik Hidayatullah terhadap Pemilu 2024
Tulisan selanjutnya Adakah Tempat Aman untuk Muhajirin Rohingya?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Banyak Peluncuran Satelit Eropa Terancam Kekurangan Roket

Berita
16 Agustus 2026 10:17
Iran Hadiahi Rp480 Juta Warganya yang Berhasil Tangkap atau Bunuh Tentara AS
Qatar Bantah Menahan Pilot Iran
Nasib Pengungsi Rohingya, Mau Pulang Harus Minta Izin Pemerintah Myanmar
‘Israel’ dan Board of Peace Bentuk Dua Komite Gaza, Apa Tujuannya?

Terbaru

  • Al Muzzammil Yusuf: Perjuangan Kemerdekaan Palestina Butuh Kerja Bersama Dunia Internasional
  • Presidium BMIWI Tegaskan Sikap Penolakan terhadap Gerakan LGBT
  • BMIWI Gelar Seminar Kemerdekaan, Angkat Isu Ketahanan Keluarga dan Solidaritas Palestina-Sudan
  • Iran Bidik Aset AS di Eropa Jika Trump Perluas Konflik
  • Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Jamaah
  • 1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi
  • LBH Hidayatullah Berikan Edukasi Hukum di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan
  • Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Tak Terlena Medsos dan Kembali Membaca Buku
  • Gaza Kembali Puncaki Daftar Wilayah Paling Mematikan bagi Pekerja Kemanusiaan
  • Luncurkan Buku Sejarah Peradaban Islam, Buya Amirsyah Tekankan Pentingnya Adab dan Ibrah Sejarah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi

20 Agustus 2026 15:00
Berita

LBH Hidayatullah Berikan Edukasi Hukum di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan

20 Agustus 2026 14:00
Berita

Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Tak Terlena Medsos dan Kembali Membaca Buku

20 Agustus 2026 13:30
Bantuan Kemanusiaan IHH
Berita

Gaza Kembali Puncaki Daftar Wilayah Paling Mematikan bagi Pekerja Kemanusiaan

20 Agustus 2026 13:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?