Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemkot Depok Diminta Terbitkan Peraturan Sertifikasi Halal untuk PKL dan UMKM

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Februari 2024 10:39 10:39 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2024 11:34
Bagikan
Kota Depok, Jawa Barat
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra, akan menyampaikan kepada Wali Kota Depok untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman.

Desakan ini dilakukan guna menindaklanjuti peraturan pemerintah yang mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) bersertifikasi halal.

Jika instrumen payung hukum sudah lengkap, maka pihaknya akan memastikan implementasi di lapangan agar program sertifikasi halal dapat dilaksanakan bagi PKL dan UMKM.

“Kami sudah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman nah ini bagian dari informasi yang harus ditindaklanjuti undang-undang sufah ada, Perda sudah ada, tinggal kami menyampaikan kembali ke Wali Kota Depok  menindaklanjuti segera untuk menertibkan Perwali terhadap Perda yang sudah kita sahkan,” kata Ketua DPRD Kota Depok, Yusufsyah Putra dikutip RRI.

Sementara itu Anggota Komisi 8 DPR RI Nur Azizah Tahmid, dalam kunjungannya ke Kota Depok pada Sabtu lalu mengatakan Pemkot Depok harus berupaya mempercepat implementasi sertifikasi halal bagi PKL dan UMKM, sesuai arahan dari pemerintah pusat.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Menuru data Nur Azizah,  di Depok sendiri, setidaknya ada 65.000 pengusaha yang memerlukan sertifikasi halal tersebut.

Tentunya percepatan sertifikasi halal dapat membantu para pelaku UMKM agar mereka lebih percaya diri dan memberikan keamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.

“Di Depok sudah ada Perda nya, tinggal dilanjutkan Perwalinya dengan itu tentunnanti rangkaiannya terkait urusan pendanaan, program dan sebagainya harus dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha di Kota Depok yang semuanya ada sejumlah 65.000. Sertifikasi halal ini terakhir tanggal 17 Oktober 2024, mudah-mudahan ini dimudahkan karena ini untuk memajukan dan memudahkan para produsen Kota Depok, untuk mencapai Kota religius yang aman dan sejahtera,” terang Nur Azizah.

Nur Azizah berharap agar DPRD bersama Pemkot Depok dapat lebih gencar menyosialisasikan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.

Untuk diketahui, pemerintah telah mewajibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) memiliki sertifikasi halal maksimal per 17 Oktober 2024 mendatang.

Peraturan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Peraturan DaerahPeraturan Wali KotaPerdaperwaliPKLUMKMWali Kota Depok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Satpol PP Padang Panggil Pemilik Warung yang Resahkan Masyarakat dengan Musik Keras
Tulisan selanjutnya Jamaah Haji Berhak dapat Kompensasi jika Layanan Tak Sesuai atau Terlambat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?