Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Satpol PP Padang Panggil Pemilik Warung yang Resahkan Masyarakat dengan Musik Keras

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Februari 2024 10:34 10:34 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Februari 2024 11:00
Bagikan
Satpol PP Sita Satu Ember Tuak dari Tempat Karaoke di Padang. (Foto: kupasonline)
Bagikan

Hidayatulah.com—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik warung di kawasan Gajah Mada Dalam, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, belum lama ini. Pemanggilan ini dilakukan karena warung dianggap meresahkan masyarakat dengan musik bersuara keras.

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik keras dari warung tersebut.

“Mendapati laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud. Benar saja, di sana kami temukan adanya warung yang menghidupkan musik dengan suara keras. Jelas itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Rozaldi, dikutip Padangkita.com, Senin (19/2/2024).

Rozaldi menambahkan, sebelumnya pemilik warung sudah pernah membuat surat perjanjian untuk tidak menghidupkan musik dengan suara keras.

“Kami berikan teguran secara persuasif dan juga memberikan surat panggilan kepada pemilik warung untuk datang dan menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” tegasnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Café Meresahkan

Sebelum ini, Satpol PP Kota Padang juga mendatangi kafe karaoke yang meresahkan di kawasan Koto Tangah Kota. Kafe tersebut diduga kerap menghidupkan musik dengan suara keras hingga mengganggu ketenangan warga sekitar.

“Tindakan preventif ini kami lakukan dengan memberikan teguran kepada pemilik kafe agar tidak lagi menghidupkan musik dengan volume berlebihan,” ujar Kasi Bina Potensi (Binpot) Pol PP,Suwondo, yang memimpin operasi penertiban tersebut.

Suwondo menambahkan, tindakan pemilik kafe tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda TDUP.

Satpol PP Kota Padang mengaku akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi warung atau café yang meresahkan masyarakat baik dengan suara musik keras atau mengganggu kenyamanan warga.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cafeKota Padangmusik kerasSatpol PPSatuan Polisi Pamong Prajawarung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wali Kota Ingin Kota Padang Sambut Ramadhan dengan Gempita dan Penuh Syiar
Tulisan selanjutnya Pemkot Depok Diminta Terbitkan Peraturan Sertifikasi Halal untuk PKL dan UMKM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?