Hidayatulah.com—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik warung di kawasan Gajah Mada Dalam, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, belum lama ini. Pemanggilan ini dilakukan karena warung dianggap meresahkan masyarakat dengan musik bersuara keras.
Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Rozaldi Rosman, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara musik keras dari warung tersebut.
“Mendapati laporan tersebut, kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dimaksud. Benar saja, di sana kami temukan adanya warung yang menghidupkan musik dengan suara keras. Jelas itu telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Rozaldi, dikutip Padangkita.com, Senin (19/2/2024).
Rozaldi menambahkan, sebelumnya pemilik warung sudah pernah membuat surat perjanjian untuk tidak menghidupkan musik dengan suara keras.
“Kami berikan teguran secara persuasif dan juga memberikan surat panggilan kepada pemilik warung untuk datang dan menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” tegasnya.
Café Meresahkan
Sebelum ini, Satpol PP Kota Padang juga mendatangi kafe karaoke yang meresahkan di kawasan Koto Tangah Kota. Kafe tersebut diduga kerap menghidupkan musik dengan suara keras hingga mengganggu ketenangan warga sekitar.
“Tindakan preventif ini kami lakukan dengan memberikan teguran kepada pemilik kafe agar tidak lagi menghidupkan musik dengan volume berlebihan,” ujar Kasi Bina Potensi (Binpot) Pol PP,Suwondo, yang memimpin operasi penertiban tersebut.
Suwondo menambahkan, tindakan pemilik kafe tersebut diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda TDUP.
Satpol PP Kota Padang mengaku akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi warung atau café yang meresahkan masyarakat baik dengan suara musik keras atau mengganggu kenyamanan warga.*