Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Munas Tarjih Muhammadiyah ke-32 Sepakati Wakaf Uang Bentuk Mu‘ashirah

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 Februari 2024 15:40 3:40 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 Februari 2024 16:00
Bagikan
Munas Tarjih Muhammadiyah ke-32 Sepakati Wakaf Uang Bentuk Mu‘ashirah
Bagikan

Hidayatullah.com—Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih PP Muhammadiyah ke-32 menyepakati mengesahkan wakaf uang sebagai bentuk wakaf yang tergolong baru (mu‘ashirah). Keputusan ini dibacakan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas pada Ahad (25/2).

Wakaf uang, sebagai bentuk wakaf mu‘ashirah, mendapatkan legitimasi dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah adanya persetujuan mengenai “kekelan/keabadian” (baqa’/ta’bid) harta wakaf dengan menggunakan teori “penggantian” (ibdal).

Ibn Abidin menjelaskan bahwa badaluha qa’im maqam ‘ainiha, artinya penggantian uang harus menduduki posisi yang setara dengan uang yang digantinya.

Syarat wajib lainnya adalah penggunaan uang wakaf dengan skema yang memastikan kembali kepada nazhir. Ini dapat dilakukan melalui investasi (istitsmar/tijarah) atau penggunaan sebagai modal usaha yang hasilnya diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya (mauquf ‘alaih).

Nazhir kemudian dapat terus-menerus men-tijarahkan dana wakaf tersebut atau mengutangkan dana dengan akad qardh kepada mauquf ‘alaih, yang kemudian membayar utangnya kepada nazhir.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Pentingnya skema penggunaan uang wakaf yang menguntungkan dan berkelanjutan diungkapkan sebagai langkah strategis. Skema seperti tamwil bi al-murabahah dan tamwil bi al-mudharabah menjadi pilihan yang memungkinkan pemilik wakaf untuk mendapatkan keuntungan (tsamarah/natijah) yang dapat diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Selain itu, Munas juga menetapkan bahwa wakaf uang dapat dilakukan secara mu’abbad (terus-menerus) atau untuk jangka waktu tertentu, yang disebut sebagai wakaf temporal. Hal ini sesuai dengan iqrar yang dinyatakan wakif pada saat pelaksanaan iqrar wakaf.

Dengan langkah ini, Munas Tarjih ke-32 membuka era baru dalam pemanfaatan harta wakaf, memberikan ruang bagi keterlibatan umat Islam dalam konsep wakaf yang lebih dinamis, relevan, dan sesuai dengan tuntutan zaman.

Wakaf uang menjadi bukti bahwa tradisi wakaf dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

Hamim kemudian akan menyampaikan keputusan terkait ini ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditanfidz. Setelah ditanfidz, maka akan diberlakukan secara masif di lingkungan Muhammadiyah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:mu‘ashirahMunas Tarjih PP MuhammadiyahPP MuhammadiyahTarjihwakaf uang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Munas Tarjih Muhammadiyah Sepakati Pengoperasian Wakaf di Sektor Pasar Modal
Tulisan selanjutnya Kelompok Muslim Menuntut Investigasi ‘Islamofobia Struktural’ di Partai Konservatif Inggris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?