Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

PGI Menolak Ide Menag jadikan KUA Tempat Pernikahan Lintas Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 Februari 2024 10:37 10:37 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 Februari 2024 12:30
Bagikan
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Pdt. Henrek Lokra
Bagikan

Hidayatullah.com—Rencana Menteri Agama (Menag) menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) mendapatkan penolakan dari organisasi masyarakat. Setelah sebelumnya dari Muhammadiyah, kini dari Persekutuan Gereja Indonesia (PGI).

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Pdt. Henrek Lokra menegaskan rencana tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang.

“Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privasi, dan tempatnya di Kantor Catatan Sipil. Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah privasi seseorang,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, tugas Gereja memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam adminduk. Sementara negara mengurus administrasi penduduk. Sehingga rencana tersebut harus benar-benar dikaji lebih dalam.

“Tugas Gereja adalah memberkati pernikahan yang telah dicatatkan dalam sistem administrasi kependudukan atau adminduk. Selama ini catatan sipil berjalan sebagaimana mestinya, fungsi negara untuk urusan administrasi publik,” tandas Pdt. Henrek Lokra dikutip laman PGI.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan melibatkan semua tokoh agama untuk mengkaji rencana Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menjadi tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Menag merasa optimistis wacana tersebut bisa diterima oleh banyak pihak, lantaran memberikan kemudahan bagi umat beragama. “Pasti (melibatkan tokoh agama). Pasti kita libatkan seluruh stakeholder,” ujar Menag usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, PP Muhammadiyah juga minta Menag mempertimbangkan ulang rencana ini. Ia minta Menag mendengarkan banyak pihak soal rencananya ini.

“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan seksama,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti, Selasa (27/2/2024).

Mu’ti pun melanjutkan, untuk pengkajian ulang Kemenag diperlukan hearing dari sejumlah pihak, terutama organisasi agama dan kementerian yang terkait.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineKUAMenagMenteri Agamapernikahan lintas agamaPersekutuan Gereja IndonesiaPGI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Rusia Hukum Tiga Setengah Tahun Pria Pembakar Al-Quran
Tulisan selanjutnya Narapidana AS Sumbangkan upahnya untuk membantu Gaza Narapidana AS Menyumbangkan Upah Kerjanya Sebagai Kuli Angkut Penjara untuk Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?