Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Maret 2024 14:48 2:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Maret 2024 16:12
Bagikan
Workshop Sertifikasi Halal
Bagikan

Hidayatullah.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama akan memberlakukan Sertifikasi Halal setelah penahapan pertama kewajiban Sertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat Muhajirin Yanis mengemukakan, bakal ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelaku usaha baik produsen makanan minuman, apabila produknya belum mengantongi Sertifikasi Halal, mulai dari larangan edar, hingga penutupan tempat usaha.

“Kita ini kan sebenarnya sudah mensosialisasikan, kita menggunakan penyuluh-penyuluh agama kita di Kantor Urusan Agama untuk bisa mendatangi, mensosialisasikan self-declare ini yang gratis dengan beberapa hal yang perlu dipenuhi, daftar dari produk-produk yang digunakan dan saya kira itu sudah tersosialisasi dan itu gratis,” ungkap Muhajirin Yanis, Senin (4/2/2024).

Terkait program gratis Sertifikasi Halal Muhajirin Yanis menuturkan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi, namun harus melalui ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mendaftarkan produknya melalui sertifikasi halal.

“Justru karena kita punya program gratis kita terus mensosialisasikan karena tadi ada sanksi, bila nanti pada tanggal 18 Oktober atau setelah bulan Oktober kemudian ini masih ada juga yang memiliki sertifikat halal tentu apa yang diatur dalam Undang-undang itu akan berlaku. Boleh jadi penutupan tempat usaha dan tidak boleh mengedarkan karena tidak punya label halal,”pungkasnya.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Lebih lanjut mengenai pemberlakuan penahapan pertama kewajiban Sertifikasi Halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, dimana diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHHeadlineKementrian Agamasertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Daftar Merk Kurma Israel MPU Aceh: Haram Membeli Produk Kurma ‘Israel’  
Tulisan selanjutnya Kurikulum Ideologi Gender dan Pengaruhnya pada Keluarga Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?