Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemerintah Ingatkan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Maret 2024 14:48 2:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Maret 2024 16:12
Bagikan
Workshop Sertifikasi Halal
Bagikan

Hidayatullah.com—Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama akan memberlakukan Sertifikasi Halal setelah penahapan pertama kewajiban Sertifikasi Halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Barat Muhajirin Yanis mengemukakan, bakal ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelaku usaha baik produsen makanan minuman, apabila produknya belum mengantongi Sertifikasi Halal, mulai dari larangan edar, hingga penutupan tempat usaha.

“Kita ini kan sebenarnya sudah mensosialisasikan, kita menggunakan penyuluh-penyuluh agama kita di Kantor Urusan Agama untuk bisa mendatangi, mensosialisasikan self-declare ini yang gratis dengan beberapa hal yang perlu dipenuhi, daftar dari produk-produk yang digunakan dan saya kira itu sudah tersosialisasi dan itu gratis,” ungkap Muhajirin Yanis, Senin (4/2/2024).

Terkait program gratis Sertifikasi Halal Muhajirin Yanis menuturkan, bahwa pihaknya siap memfasilitasi, namun harus melalui ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mendaftarkan produknya melalui sertifikasi halal.

“Justru karena kita punya program gratis kita terus mensosialisasikan karena tadi ada sanksi, bila nanti pada tanggal 18 Oktober atau setelah bulan Oktober kemudian ini masih ada juga yang memiliki sertifikat halal tentu apa yang diatur dalam Undang-undang itu akan berlaku. Boleh jadi penutupan tempat usaha dan tidak boleh mengedarkan karena tidak punya label halal,”pungkasnya.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Lebih lanjut mengenai pemberlakuan penahapan pertama kewajiban Sertifikasi Halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, dimana diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan Produk HalalBPJPHHeadlineKementrian Agamasertifikasi halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Daftar Merk Kurma Israel MPU Aceh: Haram Membeli Produk Kurma ‘Israel’  
Tulisan selanjutnya Kurikulum Ideologi Gender dan Pengaruhnya pada Keluarga Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Berita
13 Oktober 2026 05:30
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

15 Oktober 2026 14:10
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?