Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PMA Biaya Nikah dan Rujuk Sudah Terbit

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 17 Agustus 2014 19:51 7:51 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 17 Agustus 2014 19:51
Bagikan
Pemalsuan Buku Nikah
Bagikan

Hidayatullah.com–Peraturan Menteri Agama yang mengatur pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan sudah terbit. PMA ini terbit menyusul diundangkannya PP No 48  tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Depertemen Agama.

Secara umum, PMA PNBP Biaya Nikah dan Rujuk (NR) yang sudah ditunggu oleh masyarakat, utamanya para penghulu, ini mengatur beberapa hal yang mencakup: pengelola, mekanisme pengelolaan PNBP Biaya NR,  tipologi KUA Kecamatan,  perangkat pencairan, pelaporan, syarat bebas biaya nikah dan rujuk, serta supervisi. (info lengkap tentang PMA ini, lihat: http://kemenag.go.id/index.php?a=artikel&id=26350)

Terkait pengelola misalnya, seperti dilaporkan laman Kemenag, Minggu (17/8/2014), PMA ini mengelompokannya menjadi dua: tingkat pusat dan tingkat daerah (Kanwil, Kankemenag, dan KUA Kecamatan), berikut dengan  tanggungjawabnya masing-masing.

Sedangkan terkait penyetoran biaya nikah di luar KUA, PMA ini di antaranya mengatur  bahwa calon pengantin  wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp600.000,OO (enam ratus ribu rupiah) pada bank.

Kementerian Agama  telah menandatangani Nota Perjanjian Kerjasama tentang Pengelolaan Setoran dan Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah dan Rujuk dengan empat (4) Bank BUMN pada Rabu (23/07) lalu. Empat Bank BUMN tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk calon pengantin yang tinggal di daerah dengan  kondisi geografis, jarak tempuh, atau tidak terdapat layanan bank pada wilayah kecamatan setempat, PMA ini mengatur agar  biaya nikah atau rujuk disetorkan melalui  Petugas Penerima Setoran (PPS) pada KUA Kecamatan. PPS ini kemudian wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk yang diterimanya ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, PMA ini mengamantkan agar biaya nikah atau rujuk langsung disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.

PMA 24 tahun 2014 mengatur bahwa  PNBP Biaya NR digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi:  transport dan jasa profesi penghulu;  Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN);  pengelola PNBP Biaya NR;  kursus pra-nikah; dan  supervisi administrasi nikah dan rujuk.

Adapun berapa besarannya, akan  ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam dengan ketentuan: transport dan jasa profesi penghulu diberikan sesuai dengan Tipologi KUA Kecamatan. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah diberikan biaya pelayanan setiap bulan.

Pengelola PNBP Biaya NR diberikan biaya pengelolaan setiap bulan. Adapun untuk kursus pra-nikah serta supervisi administrasi nikah dan rujuk, diberikan biaya setiap kegiatan.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Syeikh Raid: Gaza Memaksa Media Zionis dan Israel Akui Kekalahannya
Tulisan selanjutnya KPK Luncurkan KanalKPK TV

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?