Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Muslimah Tajikistan Harus Memilih antara Karir atau Hijab

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 13 Juni 2024 23:16 11:16 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 14 Juni 2024 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Ribuan wanita di Tajikistan dipaksa untuk memilih antara pekerjaan atau mengenakan hijab, di tengah meningkatnya tindakan keras dari pihak berwenang di Dushanbe.

Radio Ozodi, melaporkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang resmi yang melarang hijab, pihak berwenang Tajikistan memberlakukan larangan yang efektif di sekolah-sekolah dan tempat kerja.

Baru-baru ini, parlemen Tajik menyetujui rancangan amandemen undang-undang tentang “tradisi dan perayaan” yang secara resmi akan melarang mengenakan, mengimpor, menjual, dan mengiklankan “pakaian yang tidak sesuai dengan budaya Tajik.” Istilah ini banyak digunakan oleh para pejabat untuk menggambarkan pakaian Islami.

Amandemen terhadap kode pelanggaran administratif juga disetujui, yang memberlakukan denda besar untuk mengenakan pakaian seperti itu. Individu dapat dikenakan denda hingga $740, sementara badan hukum dapat dikenakan denda sebesar $5.400. Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan menghadapi hukuman yang lebih tinggi lagi.

Anggota parlemen Tajikistan, Mavloudakhon Mirzoyeva, dikutip mengatakan: “Versi rancangan undang-undang yang telah diubah mencakup larangan pakaian yang dianggap asing bagi budaya Tajik.”

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Rancangan undang-undang ini diharapkan akan disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani oleh Presiden Emomali Rahmon.

Baca juga: Jejak Kejayaan Islam di Uzbekistan

Beberapa penduduk Dushanbe menyatakan penentangan mereka terhadap larangan tersebut, karena mereka percaya bahwa orang harus memiliki kebebasan untuk memilih pakaian mereka. Banyak warga Tajikistan merasa bahwa amandemen baru ini hanya akan melegalkan larangan tidak resmi yang telah ada selama bertahun-tahun.

Tindakan keras pemerintah terhadap hijab dimulai pada tahun 2007, meluas ke semua institusi publik dan menyebabkan razia beserta denda di pasar dan di jalanan. Pihak berwenang telah mempromosikan pakaian nasional, mengirimkan pesan pada tahun 2017 yang memaksa wanita untuk mengenakan pakaian Tajik dan merilis buku panduan setebal 376 halaman tentang rekomendasi pakaian budaya Tajik.

Selain itu, Tajikistan secara tidak resmi melarang jenggot. Dilaporkan ribuan pria dicukur paksa oleh polisi selama satu dekade terakhir. Hal ini juga terjadi di negara tetangga Uzbekistan, di mana pada tahun 2021, dilaporkan bahwa polisi telah memaksa puluhan pria Muslim taat untuk mencukur janggut mereka.*

Baca juga: Uzbekistan, Negara Mayoritas Islam yang Batasi Praktik Islam

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jilbablarangan hijabTajikistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sederet Tokoh Muslim Berangkat Haji Tahun Ini, Ada Zakir Naik hingga Islam Makhachev
Tulisan selanjutnya Sholat Jumat di Masjid Al-Aqsha Palestina Shalat Jumat, Minimal 40 Orang?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

2 Juni 2026 18:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?