Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Muslimah Tajikistan Harus Memilih antara Karir atau Hijab

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 13 Juni 2024 23:16 11:16 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 14 Juni 2024 06:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Ribuan wanita di Tajikistan dipaksa untuk memilih antara pekerjaan atau mengenakan hijab, di tengah meningkatnya tindakan keras dari pihak berwenang di Dushanbe.

Radio Ozodi, melaporkan bahwa meskipun tidak ada undang-undang resmi yang melarang hijab, pihak berwenang Tajikistan memberlakukan larangan yang efektif di sekolah-sekolah dan tempat kerja.

Baru-baru ini, parlemen Tajik menyetujui rancangan amandemen undang-undang tentang “tradisi dan perayaan” yang secara resmi akan melarang mengenakan, mengimpor, menjual, dan mengiklankan “pakaian yang tidak sesuai dengan budaya Tajik.” Istilah ini banyak digunakan oleh para pejabat untuk menggambarkan pakaian Islami.

Amandemen terhadap kode pelanggaran administratif juga disetujui, yang memberlakukan denda besar untuk mengenakan pakaian seperti itu. Individu dapat dikenakan denda hingga $740, sementara badan hukum dapat dikenakan denda sebesar $5.400. Pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan menghadapi hukuman yang lebih tinggi lagi.

Anggota parlemen Tajikistan, Mavloudakhon Mirzoyeva, dikutip mengatakan: “Versi rancangan undang-undang yang telah diubah mencakup larangan pakaian yang dianggap asing bagi budaya Tajik.”

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Rancangan undang-undang ini diharapkan akan disetujui oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani oleh Presiden Emomali Rahmon.

Baca juga: Jejak Kejayaan Islam di Uzbekistan

Beberapa penduduk Dushanbe menyatakan penentangan mereka terhadap larangan tersebut, karena mereka percaya bahwa orang harus memiliki kebebasan untuk memilih pakaian mereka. Banyak warga Tajikistan merasa bahwa amandemen baru ini hanya akan melegalkan larangan tidak resmi yang telah ada selama bertahun-tahun.

Tindakan keras pemerintah terhadap hijab dimulai pada tahun 2007, meluas ke semua institusi publik dan menyebabkan razia beserta denda di pasar dan di jalanan. Pihak berwenang telah mempromosikan pakaian nasional, mengirimkan pesan pada tahun 2017 yang memaksa wanita untuk mengenakan pakaian Tajik dan merilis buku panduan setebal 376 halaman tentang rekomendasi pakaian budaya Tajik.

Selain itu, Tajikistan secara tidak resmi melarang jenggot. Dilaporkan ribuan pria dicukur paksa oleh polisi selama satu dekade terakhir. Hal ini juga terjadi di negara tetangga Uzbekistan, di mana pada tahun 2021, dilaporkan bahwa polisi telah memaksa puluhan pria Muslim taat untuk mencukur janggut mereka.*

Baca juga: Uzbekistan, Negara Mayoritas Islam yang Batasi Praktik Islam

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jilbablarangan hijabTajikistan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sederet Tokoh Muslim Berangkat Haji Tahun Ini, Ada Zakir Naik hingga Islam Makhachev
Tulisan selanjutnya Sholat Jumat di Masjid Al-Aqsha Palestina Shalat Jumat, Minimal 40 Orang?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?