Pertanyaan:
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
Di Indonesia saya melihat ada masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat dengan jama`ah yang jumlahnya 40 (empat puluh) orang atau lebih. Namun adapula masjid-masjid yang tetap menyelanggarakan shalat Jumat meskipun yang hadir di bawah angka tersebut. Bagaimana sebenarnya pandangan para ulama dalam masalah ini?
Ahmad di Malang
Jawaban:
Waalaikumussalam warhmatullah wabarakatuh.
Dalam masalah jumlah minimal dalam shalat Jumat memang banyak perbedaan. Imam Badr Al Aini menyebutkan ada 14 pendapat ulama mengenai hal itu. (Lihat, Al Binayah fi Syarh Al Hidayah, 3/64)
Namun dalam kesempatan ini kita batasi pembahasan hanya mengenai pendapat ulama di empat madzhab, karena keterbatasan halamanyang tersedia.
Madzhab Hanafi
Dalam madzhab Hanafi, ada perbedaan di kalangan para mujtahidnya. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat Jumat sah dengan tiga laki-laki baligh selain imam. Sedangkan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa dua laki-laki baligh saja selain imam sudah sah. (Al Mabsuth, 2/24)
Madzhab Maliki
Sedangkan madzhab Maliki tidak menentukan secara terperinci berapa jumlah jamaah hingga shalat Jumat sah. Namun bagi mereka shalat Jumat jika hanya dikerjakan oleh satu laki-laki atau dua maka shalat tidak sah. Namun bagi mereka jika dilakukan oleh 12 orang selain imam maka sah, tanpa harus mencapai 40 orang. (Lihat, Al Ma`unah ala Madzhab Alim Al Madinah, hal. 300)
Madzhab Syafi`i
Adapun dalam madzhab Syafi`i shalat Jumat sah dengan empat puluh laki-laki yang wajib melaksanakan shalat Jumat. (Mughni Al Muhtaj, 1/546)
Madzhab Hanbali
Pendapat yang paling shahih dalam madzhab Hanbali, bahwasannya shalat Jumat sah jika dihadiri oleh empat puluh laki-laki yang bermukim. (Al Mubdi` fi Syarh Al Muqni`, 2/154)
Dalil Masing-masing Madzhab
Madzhab Hanafi dalam pendapatnya berdalil pada Al Qur`an:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ﴾ (سورة الجمعة:9)
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. (Surah Al Jumu`ah: 9)
Dari ayat itu mereka mengambil istinbath hukum bahwa yang menyeru shalat adalah muadzin dan imam, sedangkan (فَاسْعَوْا) yang bermakna “bersegeralah” perintah untuk jamak, sedang jamak itu tiga. Maka jumlah minimal adalah tiga orang ditambah dengan imam. (Lihat, Al Mabsuth, 2/24)
Adapun madzhab Maliki berdalil dengan Hadits:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ قَدِمَتْ عِيرٌ إِلَى الْمَدِينَةِ، فَابْتَدَرَهَا أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، حَتَّى لَمْ يَبْقَ مَعَهُ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا، فِيهِمْ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ. (رواه مسلم، 2/590)
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; Ketika Nabi ﷺ berdiri menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah suatu kafilah dagang ke Madinah, maka para sahabat Rasulullah ﷺ bergegas mendatanginya hingga tidak tersisa lagi orang yang bersamanya kecuali dua belas orang. Di antara mereka ada Abu Bakar dan Umar. (Riwayat Muslim, 2/590)
Sedangkan madzhab Syafi`i dan Hanbali berhujjah dengan Hadits:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ، وَكَانَ قَائِدَ أَبِيهِ بَعْدَمَا ذَهَبَ بَصَرُهُ، عَنْ أَبِيهِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ: ” أَنَّهُ كَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ تَرَحَّمَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ “، فَقُلْتُ لَهُ إِ: إِذَا سَمِعْتَ النِّدَاءَ تَرَحَّمْتَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ، قالَ: ” لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِي هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِي بَيَاضَةَ فِي نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ الْخَضَمَاتُ “، قُلْتُ: كَمْ كُنْتُمْ يَوْمَئِذٍ؟ قَالَ: ” أَرْبَعُونَ. (رواه البيهقي في السنن الكبرى، 3/252)
Artinya: Dari Abdurrahman Bin Ka`b Bin Malik, bahwasannya suatu saat ia duduk bersama ayahnya setelah ayahnya itu buta, bahwasannya Ka`b bin Malik menyampaikan jika ia mendengar adzan shalat Jumat, maka ia memohon agar Allah merahmati Sa`d bin Zurarah. Maka aku (Abdurrahman bin Ka`b) bertanya,”Kenapa engkau memohon agar Allah merahmati?” Ka`b bin Malik pun manjawab,” Karena ia yang pertama melaksanakan shalat Jumat bersama kami di Hazm An Nabit dari kampung Bani Bayadhah di Naqi` (suatu daerah di Madinah) yang dinamakan dengan Al Hadhamat.” Aku berkata,” Kalian berapa jumlahnya saat itu?” Ka`b bin Malik pun menjawab,” Empat puluh orang.” (Riwayat Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra, 3/252, dan beliau menghasankannya)
Dengan demikian, masing-masing madzhab memiliki dalil atas pendapat-pendapat mereka. Sehingga, ketika memilih salah satu dari pendapat tidaklah mengapa, dengan memperhatikan syarat-syarat Jumat yang berlaku di madzhab itu tentunya.
Namun ketika terjadi masalah khilaf terhadap suatu perkara, maka mustahab untuk menghindarinya, dengan mengambil pendapat yang paling ketat, yakni pendapat yang dianut oleh madzhab Syafi`i dan Hanbali, karena semua sepakat jika shalat Jumat dilaksanakan dengan syarat dua madzhab itu sah. Wallahu a’lam bish shawab…