Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

KPK: Kaesang Tak Wajib Lapor Gratifikasi, Mahfud Bandingkan Kasus Rafael Alun

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 September 2024 22:17 10:17 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 September 2024 22:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi karena dianggap bukan pejabat publik.

“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron, seperti dilaporkan Antara. Ghufron, Kamis (5/9/2024.

Ia mengatakan pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara seperti bupati dan gubernur.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi menerima fasilitas jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Joko Widodo Presiden RI itu.

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK itu pasif,” kata Ghufron.

Baca Juga

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam postingannya lewat akun pribadinya di media sosial X, Kamis (5/9/2024) menyebut, KPK tidak bisa dipaksakan memanggil Kaesang Pangarep terkait dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas privat jet.

Meski demikian, ia menekankan jika hanya karena alasan Kaesang bukan pejabat publik, hal tersebut tidak bisa menjadi dasar.

“Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung itikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dua hal,” tulis Mahfud MD, Kamis (5/9/2024).

Mahfud menegaskan, banyak tersangka korupsi terjerat akibat ulah keluarganya melakukan pamer harta atau flexing di media sosial. “Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa,” ucap Mahfud.

Mahfud mencontohkan, kasus yang menjerat mantan pejabat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun. Rafael Alun terjerat kasus korupsi akibat ulah anaknya, Mario Dandy Satrio yang flexing.

“Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang. KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan jika hanya alasan Kaesang bukan pejabat publik, itu tidak bida menjadi dasar. Ia khawatir ke depan banyak pejabat publik yang akan memberikan gratifikasi kepada pihak keluarga yang bukan penyelenggara negara.

“Kalau alasan hanya karena bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh KPK via Alex Marwata dan Pimpinan PuKat UGM,” tulis Mahfud.

Kaesang bersama istrinya Erina Gudono mendapat banyak sorotan di media sosial belakangan ini. Salah satunya mengenai dugaan keduanya menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke Amerika Serikat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FlexinggratifikasiKaesang PangarepKPKRafael Alun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBJPH: Truk dan Kendaraan Pengangkut Tidak Perlu Bersertifikat Halal
Tulisan selanjutnya Amalan Apa yang Dianjurkan Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW? Amalan Apa yang Dianjurkan Menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

3 Juni 2026 09:20
Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

3 Juni 2026 06:00
Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

2 Juni 2026 21:41
Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

2 Juni 2026 19:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?