Hidayatullah.com—Tujuh dari 10 warga Malaysia menginginkan penggunaan media sosial dilarang bagi anak-anak di bawah 14 tahun, peringkat tertinggi kedua setelah Indonesia dalam survei baru-baru ini.
Sementara masyarakat Singapura ditemukan kurang menentang penggunaan media sosial, ponsel pintar dan ChatGPT oleh kelompok anak-anak.
Survei yang dilakukan oleh perusahaan riset pasar global, Ipsos yang dirilis pada September 2024 menemukan bahwa 71 persen responden Malaysia setuju bahwa anak-anak di bawah 14 tahun harus dilarang menggunakan media sosial di dalam dan di luar sekolah, sementara Indonesia mencatat 79 persen.
Survei tersebut juga menemukan bahwa 51 persen masyarakat Malaysia setuju bahwa anak-anak dengan usia yang sama harus dilarang menggunakan ponsel pintar di dalam dan di luar sekolah, sementara 29 persen setuju bahwa mereka juga harus dilarang menggunakan ChatGPT.
Survei bertajuk ‘Pendapat warga Malaysia tentang teknologi dalam pendidikan’ didasarkan pada wawancara terhadap lebih dari 23.754 orang dewasa online berusia di bawah 75 tahun di 30 negara, yang dilakukan mulai 21 Juni hingga 5 Juli tahun ini.
Mengenai tanggung jawab pengajaran literasi digital dan topik keamanan online, survei tersebut menemukan bahwa 56 persen masyarakat Malaysia percaya bahwa guru dan sekolah harus memikul tanggung jawab tersebut, sementara 39 persen setuju bahwa tanggung jawab berada di tangan orang tua.
Survei tersebut menemukan bahwa masyarakat Malaysia yakin bahwa kualitas pendidikan di negaranya mengalami peningkatan, namun kurang dari separuhnya menganggap sistem tersebut memiliki kualitas yang baik, yakni 44 persen masyarakat Malaysia menilai kualitas keseluruhan sistem pendidikan di negara ini baik, sementara 25 persen lainnya menganggap sebaliknya.
Komisi Komunikasi dan Multimedia (MCMC) pada April lalu mengingatkan para orang tua untuk memastikan anak mereka yang berusia di bawah 13 tahun tidak memiliki akun media sosial.
Menteri Perhubungan, Fahmi Fadzil mengatakan, hal ini karena MCMC menilai anak-anak di bawah usia 13 tahun belum layak menggunakan media sosial apa pun.
Fahmi yang juga menjabat Juru Bicara Pemerintahan Madani mengatakan, sebagian besar kondisi platform media sosial juga tidak memungkinkan kelompok tersebut memiliki akun media sosial.
“Kepada para orang tua yang hadir malam ini, saya ingatkan dari MCMC bahwa anak-anak di bawah usia 13 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun TikTok, Facebook, Instagram atau media sosial lainnya.
“Kalau ada (anak di bawah 13 tahun punya akun media sosial), tolong orang tua informasikan ke saya, MCMC. Kami akan menutup akun tersebut,” katanya.*