Hidayatullah.com – Sebuah laporan menjelaskan secara rinci bagaimana pasukan ‘Israel’ dan pemukim ilegal membunuh 140 anak-anak Palestina di Tepi Barat sejak 7 Oktober 2023.
Sebuah LSM bernama Perlindungan Anak Internasional, merilis laporan berjudul “Mengincar anak-anak: Anak-anak Palestina yang dibunuh oleh pasukan dan pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki, didasarkan pada kesaksian saksi mata, laporan medis, dan rekaman CCTV.”
Laporan ini mencatat pembunuhan 141 anak Palestina antara 7 Oktober 2023 dan 31 Juli 2024. Para peneliti menemukan bahwa rata-rata, pasukan ‘Israel’ membunuh seorang anak setiap dua hari selama periode itu.
Sebagian besar korban, jelas laporan tersebut, ditembak di kepala atau badan dengan peluru tajam. Sekitar 18 anak ditembak di bagian belakang, yang mengindikasikan bahwa mereka tidak berhadapan dengan penyerang.
Dalam banyak kasus, anak-anak tersebut menjadi sasaran penembak jitu, yang seringkali dikerahkan selama serangan militer ke komunitas-komunitas Palestina di Tepi Barat.
Para peneliti mengatakan bahwa meskipun beberapa anak terbunuh dalam bentrokan antara pasukan ‘Israel’ dan masyarakat Palestina, para penembak jitu “secara rutin” mengincar anak-anak Palestina ketika mereka “menjalani kehidupan sehari-hari”.
Dalam satu kasus, seorang anak berusia empat tahun bernama Ruqaya Jahalin ditembak di bagian tubuh ketika ia berada di dalam mobil bersama ibunya di sebuah pos pemeriksaan dekat Beit Iksa, Tepi Barat bagian tengah.
Dalam kasus lainnya, Mahmoud Amjad Ismail Hamadneh, 15 tahun, ditembak di kepala, tubuh dan anggota badannya oleh penembak jitu ‘Israel’ ketika sedang mengendarai sepedanya pulang dari sekolah di Jenin.
Bukan ancaman
DCIP menegaskan, semua anak-anak yang dibunuh ‘Israel’ “tidak menimbulkan ancaman yang segera” dan tidak ada bukti bahwa pasukan ‘Israel’ mengeluarkan peringatan sebelum menembak.
Laporan tersebut menambahkan bahwa, di bawah Prinsip-prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan, Senjata Api oleh Penegak Hukum, peluru tajam hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir.
“Pasukan Israel telah memperjelas penghinaan mereka terhadap nyawa anak-anak Palestina dalam pengabaian yang disengaja dan sistematis terhadap hukum internasional dan bahkan kebijakan mereka sendiri yang mengizinkan penggunaan peluru tajam dalam situasi yang tidak dibenarkan oleh hukum internasional,” kata laporan itu.
Menurut DCIP, selain secara sengaja menargetkan anak-anak, dalam 60 persen kasus, pasukan Israel “secara sistematis” menghalangi paramedis dan ambulans untuk menjangkau anak-anak yang terluka.
LSM ini telah mendokumentasikan lebih dari 700 kematian anak-anak Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 2000. Dikatakan bahwa, dari jumlah tersebut, 20 persen di antaranya terbunuh sejak 7 Oktober lalu.
“Peningkatan yang mencolok ini, sebagian dapat dikaitkan dengan keengganan pihak berwenang Israel untuk meminta pertanggungjawaban tentara atas tindakan yang melanggar hukum dan kejahatan perang,” bunyi laporan tersebut.
Laporan tersebut menambahkan bahwa meskipun tidak ada tentara ‘Israel’ diadili atas kematian-kematian ini, namun penargetan anak-anak secara sengaja merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan berarti mereka dapat dituntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang berupa pembunuhan yang disengaja.*