Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Banding Swiss Vonis Bersalah Tariq Ramadan dalam Dakwaan Pemerkosaan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 September 2024 01:24 1:24 am
Ama Farah
Dipublikasikan 11 September 2024 01:21
Bagikan
Prof Dr Tariq Ramadan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan banding Swiss menyatakan Tariq Ramadan bersalah atas dakwaan pemerkosaan seorang wanita di sebuah hotel di Jenewa 15 tahun lalu, membatalkan keputusan pengadilan dibawahnya yang menyatakan cendikiawan Muslim itu tidak bersalah.

Pengadilan banding menyatakan “membatalkan putusan 24 Mei 2023” dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada mantan profesor Universitas Oxford itu, lapor AFP Selasa 

Keputusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta supaya terdakwa dihukum tiga tahun penjara dengan penangguhan separuhnya.

Keputusan tersebut dibuat oleh pengadilan banding pada 28 Agustus, tetapi tidak diumumkan ke publik sampai dikabarkan oleh lembaga penyiaran RTS hari Selasa (10/9/2024), lapor AFP.

Keputusan pengadilan banding itu kemungkinan akan digugat lagi ke mahkamah agung.

Baca Juga

Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan
Menara Shahi Masjid Ujjain Roboh Saat Dibongkar, Warga Muslim Pertanyakan Prosesnya
Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam
Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman

Tariq Ramadan bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah.

Orang yang menuduhnya, seorang wanita mualaf yang diidentifikasi sebagai “Brigitte”, bersaksi di pengadilan bahwa Tariq Ramadan telah memperkosanya dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya di sebuah kamar hotel di Jenewa, Swiss, pada malam 28 Oktober 2008.

Pengacara Brigitte mengatakan bahwa kliennya mengalami pemerkosaan berulang dan menjadi korban “penyiksaan dan barbarisme”.

Ramadan mengatakan bahwa Brigitte datng sendiri ke kamar hotelnya tanpa diundang. Wanita itu membiarkannya menciumnya, kata Ramadan, sebelum akhirnya bergegas mengakhiri keintiman tersebut. Ramadan mengatakan bahwa dirinya “dijebak”.

Brigitte berusia 40-an tahun ketika serangan seksual yang dituduhkan tersebut terjadi. Dia mengajukan pengaduan 10 tahun kemudian, mengatakan di pengadilan bahwa dia baru berani untuk melaporkan kasusnya setelah muncul pengaduan serupa diajukan terhadap Ramadan di Prancis.

Putusan banding ini membatalkan putusan pengadilan di bawahnya tahun lalu yang membebaskan Ramadan dari tuduhan pemerkosaan dan pemaksaan seksual, dengan alasan kurangnya bukti, kesaksian yang saling bertentangan dan “pesan-pesan cinta” yang dikirim oleh penggugat terhadap terdakwa setelah kejadian tersebut.

Namun selama persidangan banding, pengacara Brigitte menuding Ramadan telah melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap wanita tersebut, menunjukkan bahwa wanita itu menderita sesuatu yang mirip dengan sindrom Stockholm (sindrom di mana korban kejahatan jatuh cinta terhadap pelaku).

Ketiga hakim pengadilan banding menilai kesaksian para saksi, sertifikat, catatan medis, dan pendapat ahli swasta yang diajukan penggugat konsisten dengan fakta yang disajikan oleh penggugat.

“Unsur-unsur yang dikumpulkan selama penyelidikan telah meyakinkan majelis tentang kesalahan terdakwa,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Ramadan adalah seorang profesor studi Islam kontemporer di Universitas Oxford dan kersp menjadi dosen tamu di universitas-universitas di Qatar dan Maroko. Dia mengambil cuti pada tahun 2017 ketika tuduhan pemerkosaan muncul di Prancis di tengah maraknya gerakan “Me Too”. Di Prancis, dia diduga memperkosa tiga wanita antara tahun 2009 dan 2016.

Tim pembela Tariq Ramadan saat ini sedang berjibaku menghadapi keputusan pengadilan banding Paris pada bulan Juni yang menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut dapat disidangkan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:swissTariq Ramadan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belgia Digugat Melakukan Kejahatan Kemanusiaan pada Era kolonial di Kongo
Tulisan selanjutnya Setiap Dua Hari, Satu Anak Palestina Dibunuh Israel di Tepi Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

Berita
27 September 2026 09:26
Ubah Tradisi, Rektor UNIDA Gontor Ajak Dosen Jadi Magnet Keilmuan Mahasiswa karena Kepakarannya
Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Ustadz Abdullah Said dalam Liputan Majalah Panji Masyarakat

Terbaru

  • Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
  • Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan
  • Bulldozer, Masjid, dan Bayang-Bayang Israel di India
  • Menara Shahi Masjid Ujjain Roboh Saat Dibongkar, Warga Muslim Pertanyakan Prosesnya
  • Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam
  • Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman
  • Amerika Jatuhkan Sanksi atas Jaringan Pendanaan Hamas
  • “Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
  • Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
  • Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Jatuhkan Sanksi atas Jaringan Pendanaan Hamas

3 Oktober 2026 16:06
Berita

“Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim

3 Oktober 2026 15:37
Berita

Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf

3 Oktober 2026 10:32
Berita

Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi

3 Oktober 2026 10:17
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?