Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Banding Swiss Vonis Bersalah Tariq Ramadan dalam Dakwaan Pemerkosaan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 11 September 2024 01:24 1:24 am
Ama Farah
Dipublikasikan 11 September 2024 01:21
Bagikan
Prof Dr Tariq Ramadan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan banding Swiss menyatakan Tariq Ramadan bersalah atas dakwaan pemerkosaan seorang wanita di sebuah hotel di Jenewa 15 tahun lalu, membatalkan keputusan pengadilan dibawahnya yang menyatakan cendikiawan Muslim itu tidak bersalah.

Pengadilan banding menyatakan “membatalkan putusan 24 Mei 2023” dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada mantan profesor Universitas Oxford itu, lapor AFP Selasa 

Keputusan tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta supaya terdakwa dihukum tiga tahun penjara dengan penangguhan separuhnya.

Keputusan tersebut dibuat oleh pengadilan banding pada 28 Agustus, tetapi tidak diumumkan ke publik sampai dikabarkan oleh lembaga penyiaran RTS hari Selasa (10/9/2024), lapor AFP.

Keputusan pengadilan banding itu kemungkinan akan digugat lagi ke mahkamah agung.

Baca Juga

Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Tariq Ramadan bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah.

Orang yang menuduhnya, seorang wanita mualaf yang diidentifikasi sebagai “Brigitte”, bersaksi di pengadilan bahwa Tariq Ramadan telah memperkosanya dan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap dirinya di sebuah kamar hotel di Jenewa, Swiss, pada malam 28 Oktober 2008.

Pengacara Brigitte mengatakan bahwa kliennya mengalami pemerkosaan berulang dan menjadi korban “penyiksaan dan barbarisme”.

Ramadan mengatakan bahwa Brigitte datng sendiri ke kamar hotelnya tanpa diundang. Wanita itu membiarkannya menciumnya, kata Ramadan, sebelum akhirnya bergegas mengakhiri keintiman tersebut. Ramadan mengatakan bahwa dirinya “dijebak”.

Brigitte berusia 40-an tahun ketika serangan seksual yang dituduhkan tersebut terjadi. Dia mengajukan pengaduan 10 tahun kemudian, mengatakan di pengadilan bahwa dia baru berani untuk melaporkan kasusnya setelah muncul pengaduan serupa diajukan terhadap Ramadan di Prancis.

Putusan banding ini membatalkan putusan pengadilan di bawahnya tahun lalu yang membebaskan Ramadan dari tuduhan pemerkosaan dan pemaksaan seksual, dengan alasan kurangnya bukti, kesaksian yang saling bertentangan dan “pesan-pesan cinta” yang dikirim oleh penggugat terhadap terdakwa setelah kejadian tersebut.

Namun selama persidangan banding, pengacara Brigitte menuding Ramadan telah melakukan kontrol yang sangat ketat terhadap wanita tersebut, menunjukkan bahwa wanita itu menderita sesuatu yang mirip dengan sindrom Stockholm (sindrom di mana korban kejahatan jatuh cinta terhadap pelaku).

Ketiga hakim pengadilan banding menilai kesaksian para saksi, sertifikat, catatan medis, dan pendapat ahli swasta yang diajukan penggugat konsisten dengan fakta yang disajikan oleh penggugat.

“Unsur-unsur yang dikumpulkan selama penyelidikan telah meyakinkan majelis tentang kesalahan terdakwa,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Ramadan adalah seorang profesor studi Islam kontemporer di Universitas Oxford dan kersp menjadi dosen tamu di universitas-universitas di Qatar dan Maroko. Dia mengambil cuti pada tahun 2017 ketika tuduhan pemerkosaan muncul di Prancis di tengah maraknya gerakan “Me Too”. Di Prancis, dia diduga memperkosa tiga wanita antara tahun 2009 dan 2016.

Tim pembela Tariq Ramadan saat ini sedang berjibaku menghadapi keputusan pengadilan banding Paris pada bulan Juni yang menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut dapat disidangkan.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:swissTariq Ramadan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Belgia Digugat Melakukan Kejahatan Kemanusiaan pada Era kolonial di Kongo
Tulisan selanjutnya Setiap Dua Hari, Satu Anak Palestina Dibunuh Israel di Tepi Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

4 Juni 2026 21:20
Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

4 Juni 2026 14:01
Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

4 Juni 2026 11:00
Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

4 Juni 2026 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?